Jawa timur,- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Organisasi Masyarakat ( Ormas ) meminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut dugaan ijazah palsu milik perangkat Desa Gemito Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo yang hampir 10 tahun tidak ngantor.
Dugaan pemilik ijazah palsu yang di daftarkan saat mencalonkan perangkat Desa ini adalah Kepala Dusun ( Kasun ) di Desa Gemito Kecamatan Sumber.
Dewan pimpinan wilayah Lsm Tamperak jawa timur Sudarsono kepada wartawan …….jumat (21/10/2022) menyampaikan,” kami atas nama masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat,meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu yang sudah lama dipakai oleh oknum perangkat Desa Gemito Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, dalam menjalankan tugasnya oknum tersebut tersebut diduga sudah melawan hukum.sehingga kami atas nama ketua LSM Tamperak jawa timur meminta agar mengusut dugaan kepemilikan ijazah palsu ini dan juga pembuat nya.”terangnya.
Juga menambahkan,” bahwa disisi lain oknom perangkat Desa ini selama kurang lebih 10 tahun tidak ngantor dan ia menerima gaji, sampai sekarang maka dari itu kami akan meminta kepada pihak yang berwenang agar gaji yang ia terima selama ini untuk di kembalikan karena memang tidak pernah menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat,” tambahnya.
di tempat lain LSM Pemerhati Rakyat Indonesia DPD probolinggo MH.Hidayat mengatakan ,” Sebenarnya kasus ini di duga sudah melanggar hukum sesuai kitab undang undang hukum pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dengan bunyi :
(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembahasan utang atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak di palsukan maka kalau mempergunakan nya dapat mendatangkan suatu kerugian, di hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun.
(2). Dengan hukuman serupa itu juga di hukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah -olah surat itu asli tidak di palsukan kalau halnitu di pergunakan dapat mendatangkan kerugian,”paparnya.
Lebih lanjut juga berharap,” kalau dugaan Ijasah palsu memang ini benar adanya ini masuk tindak pidana dan harus segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar pemerintahan Desa Gemito bersih dari orang orang bermental tidak baik,untuk kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera memprosesnya,dan kepeda pihak terkait agar segera me nonaktifkan perangkat tersebut,”pungkasnya.( ahd)