Hukum KriminalSorot

Maraknya Rokok HD Ilegal Beredar di Batam, Ancaman Kesehatan dan Dugaan Pembiaran oleh Bea Cukai Batam.

208
×

Maraknya Rokok HD Ilegal Beredar di Batam, Ancaman Kesehatan dan Dugaan Pembiaran oleh Bea Cukai Batam.

Sebarkan artikel ini

Batam,journal news – Peredaran rokok ilegal merek HD semakin tak terkendali di Batam. Rokok tanpa cukai ini dijual bebas di berbagai titik tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang. Selain merugikan negara dari segi penerimaan pajak, rokok HD juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kandungan zat beracun, seperti tar dan nikotin dalam kadar yang jauh di atas batas aman.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Masyarakat yang mengonsumsi rokok ini berisiko mengalami gangguan kesehatan serius, mulai dari penyakit paru-paru, jantung, hingga kanker. Sayangnya, meskipun dampaknya sangat berbahaya, peredaran rokok HD di Batam terus meningkat tanpa adanya tindakan tegas.

 

Lebih parahnya lagi, selain beredar bebas di dalam kota, rokok HD diduga kuat diselundupkan keluar Batam secara ilegal. Praktik ini dikendalikan oleh cukong-cukong besar yang memiliki jaringan kuat dalam bisnis rokok ilegal. Namun, hingga saat ini, penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan ini terkesan lemah. Bea Cukai Batam sebagai pihak yang seharusnya mengawasi peredaran barang ilegal tampak tidak menunjukkan upaya serius dalam memberantas penyelundupan ini.

 

Diduga, negara mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tidak adanya pengawasan ketat terhadap peredaran dan penyelundupan rokok ilegal ini. Banyak pihak mempertanyakan sikap Bea Cukai Batam yang dinilai abai terhadap maraknya penyelundupan rokok ke luar Batam, sementara dampak buruknya semakin luas terhadap masyarakat dan keuangan negara.

 

Masyarakat pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang mengendalikan bisnis rokok ilegal ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak hanya kesehatan publik yang terancam, tetapi juga stabilitas ekonomi dan penegakan hukum di Batam.

 

(Asriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *