LIRA Lombok Tengah Kawal Tuntas Kasus Korupsi Beras Bantuan di Desa Barabali

Sabtu, 1 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Praya, Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Beras Bantuan Pangan (CBP) yang melibatkan oknum pejabat Desa Barabali, Kecamatan Batukliang. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penyelewengan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin.

Bupati LIRA Lombok Tengah, Sudirman, menyampaikan bahwa organisasinya akan berada di garda terdepan dalam membela kepentingan rakyat kecil dan memastikan penegakan keadilan tanpa kompromi. “LIRA Lombok Tengah berdiri bersama rakyat. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bantuan. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat miskin, bukan pelindung pelaku korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Praya, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan tiga tersangka dengan inisial LAJ, GHE, dan K, atas dugaan penyelewengan beras CBP alokasi Februari 2024. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp126.937.920.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp22.300.000 dan ratusan karung beras bertuliskan “Bantuan Pangan BULOG” seberat 10 kg per karung.

Ketiga tersangka kini mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan. LAJ dan GHE ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara K ditahan di Lapas Perempuan Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Sudirman menambahkan bahwa kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, karena menyangkut hak pangan masyarakat miskin. “Setiap karung beras yang diselewengkan adalah simbol penderitaan rakyat. Kami di LIRA tidak akan diam terhadap tindakan semacam ini. Negara harus hadir melalui hukum yang tegas dan adil,” tegasnya.

DPD LIRA Lombok Tengah juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dikembalikan. LIRA berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan sosial dan program pemerintah, agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

“LIRA tidak hanya menyoroti, tetapi juga akan turun langsung memastikan bantuan untuk rakyat miskin sampai ke tangan yang berhak. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami,” pungkas Sudirman.

Berita Terkait

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Berita Terbaru