LIDIKKRIMSUS RI Minta Siti Zaleha Ditetapkan Tersangka Diduga Terima Uang Gratifikasi Suap Rp 100 juta

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Group

Journalnews.id
Sumsel // Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH meminta kepada penyidik Jaksa Kejati Sumsel untuk ditetapkan tersangka diduga Siti Zaleha menerima aliran dana Rp 100 juta di kasus IUP PT.Andalas Bara Sejahtera ( ABS) dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Dalam Fakta Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan satu orang saksi bernama Siti Zaleha pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dihadapan majelis hakim Fauzi Isa.SH.MH didalam persidangan pada tanggal 13 Januari 2025,

Saksi dihadirkan pada kasus pengelolaan tambang batubara pada PT.ABS tahun 2010 – 2014 di wilayah Desa’ Merapi dan Desa Sirah Pulau Kabupaten Lahat,

Dalam temuan BPK RI negara dirugikan sebesar Rp 488 Milyar Rupiah kata ” Rodhi Irfanto SH kepada wartawan Rabu (23/7/2025)

Dalam fakta persidangan Siti Zaleha mengakui mentransfer ke sejumlah mantan pejabat kepala dinas pertambangan dan energi Ir,Misri, sebesar Rp630 juta, uang cash Rp 200 juta, dirumah Misri jalan Bukit Lunjuk Palembang ungkap ” Saksi

Saksi juga mengakui dalam fakta persidangan menerima uang Rp 100 juta untuk membeli barang dan kado

Rodhi ini bisa dikenakan pasal gratifikasi suap undang undang nomor 31 Tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2021 bisa dipidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur sanksi pidana bagi penerima gratifikasi yang dianggap suap. Ancamannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai ancaman pidana gratifikasi menurut UU Tipikor:
Pasal 12B UU Tipikor
menyatakan bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap, kecuali jika penerima gratifikasi melaporkannya kepada [Link: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penerima Gratifikasi
yang tidak melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dijerat pidana.

Nilai Gratifikasi
juga menjadi pertimbangan dalam menentukan pembuktian. Jika nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima (pembuktian terbalik). Jika nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pentingnya Pelaporan
Gratifikasi adalah langkah penting untuk menghindari jeratan pidana.
Sanksi Pidana
yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saya minta Pihak penyidik Kejati Sumsel agar saksi Siti Zaleha Ditetapkan Tersangka tidak ada yang kebal hukum Dimata hukum sama, sudah jelas SZ mengakui menerima uang Rp 100 juta kok belum ditetapkan tersangka tegas “Rodhi Irfanto SH. ” (Fr.as)

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB