Jurnalis: Frengky.as
JOURNALNEWS.ID
SUMSEL-LAHAT//Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH, Pihak Kejaksaan Negeri Lahat untuk membongkar kasus Pembuatan Peta Desa dengan nilai fantastis sebesar Rp 12 Milyar di BPMDes melibatkan 240 desa dalam pembuatan peta desa dengan anggaran Rp 35 juta sumber dana APBD Tahun 2023,
Rodi juga menekan kan kepada pihak penyidik tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan profesional dalam hal melakukan penyidikan Untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam pembuatan peta desa yang disinyalir fiktif ‘ ungkap Nya kepada wartawan
Rabu,-(25/12/2024)
Terpisah Eks Kepala BPMDes Kabupaten Lahat DE belum bisa dikonfirmasi terkait pembuatan peta desa yang merugikan negara,
Plt Kepala BPMDes Subhan saat dikonfirmasi wartawan kekantornya Senin (23/12) beliau tidak berada dikantor kata salah satu pegawai nya
Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembuatan Peta Desa yang melibatkan 240 desa sumber dana APBD tahun anggaran 2023.Senilai Rp 12 Milyar,
Penyidikan ini dilatarbelakangi oleh temuan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek pembuatan peta desa yang seharusnya mendukung program pengembangan wilayah melalui pemetaan desa yang akurat, kini terjerat masalah.
Kejari Lahat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ada kades diminta keterangan datangi kantor Kejari Lahat.
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat telah memanggil belasan saksi untuk menggali lebih dalam dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga fiktif
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH, melalui Kasi Intel Zit Mutaqqin SH MH, kepada wartawan ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.
“Kami masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pembuatan peta desa ini,” ungkap Zit Mutaqqin.
Pembuatan peta desa yang melibatkan 240 dari 360 desa di Kabupaten Lahat dengan anggaran sekitar Rp35 juta per desa, diduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun, kegiatan ini terindikasi sebagai proyek fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Lahat berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam penyidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
“Kami akan pastikan jika ada penyalahgunaan anggaran negara, pelakunya akan mendapat sanksi sesuai hukum” tambah Zit Mutaqqin.
Lp : Media Group