Indramayu– Dalam upaya peningkatan terhadap pemenuhan hak-hak Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Senin (04/11/2024), di Aula RSUD Indramayu.
Perjanjian kerjasama ini terkait dengan pelayanan pasien rujukan dari Lapas Indramayu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Indramayu, Hero Sulistiyono.
“Perjanjian kerja sama dilaksanakan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan rujukan di wilayah Kabupaten Indramayu, yang berasal dari rujukan Klinik Lapas Kelas IIB Indramayu,” terang Hero.
Hero juga mengungkapkan, bahwa penandatanganan kerja sama ini bertujuan sebagai peningkatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta sebagai langkah dalam pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan khususnya di bidang kesehatan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono dan Direktur RSUD Indramayu, Deden Boni Koswara.