Komisi Kejaksaan Dukung Kejagung Tuntaskan Penanganan Korupsi Tambang Timah

Selasa, 14 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi: Media Group
Wartawan: Frengky.as

*Journalnews.id*
JAKARTA-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merealisasikan komitmen lembaga itu dalam mengawal dan mendukung penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Gerak cepat Komisi Kejaksaan RI patut kita apresiasi. Pekan lalu, Babul Khair Harahap dan Rita Kalibonso, dua komisioner Komisi Kejaksaan RI turun langsung mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah yang terdapat di Provinsi Bangka Belitung.

Selain mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah, komisioner Komisi Kejaksaan RI ini juga mendatangi sejumlah smelter, gedung dan gudang penyimpanan timah.

Dua orang komisioner ini juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Riyono dengan didampingi sejumlah asisten pada Kejati Babel.

Kemudian menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Syaiful Bahri Siregar, Kajari Bangka Futin Helena Laoly, dan Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini.

Kedatangan kedua orang komisioner saat itu guna merealisasikan penugasan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi yang menempatkan keduanya sebagai anggota tim bentukan Komisi Kejaksaan RI dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi Kejaksaan RI, Babul Khair Harahap kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” terangnya

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim itu beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staff Pokja Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal,” tegas Babul Khair Harahap.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian keuangan negara ratusan trilunan rupiah,” ujarnya.

*𝓢𝓟𝓶𝓌𝓮𝓵 – 𝓛𝓪𝓱𝓪𝓜*

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila
‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL
Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang
Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit
Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi bagi 1. 279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon
Pesan Bibit Sintetis via Media Sosial, Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Peringatan HUT RI ke-81 di RT 02 RW 13 Berlangsung Sukses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:39

Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44

‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20

Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:08

Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:19

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit

Berita Terbaru