Cirebon, – Sebuah video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan kegiatan pembagian bantuan pangan di kantor desa Pegagan lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon menjadi perbincangan di media Sosial ( Medsos).
Video tersebut di unggah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga tersebar luas memperlihatkan aksi protes dengan nada lantang.
Namun narasi tersebut di bantah oleh Sudiana Ketua Puskesos Desa Pegagan lor, ia menegaskan bahwa video yang beredar tidak menggambarkan situasi sebagaimana narasi yang disebar luaskan di media sosial.
Menurutnya, rekaman video tersebut di rekam oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab, pada saat pembagian Banpang, saya sedang di kantor Dinsos mengurus Perbaikan Data KPM.
Padahal kami sudah menjelaskan pada hari itu juga kepada oknum tersebut “sudah saya sampaikan ke yang bersangkutan’.” Tegasnya
Sudina menjelaskan, daftar penerima bantuan pangan periode juli-september 2026 berasal dari data pemerintah sebelumnya dan bukan ditentukan sendiri oleh pemerintah desa.
Desa Pegagan lor menerima alokasi bantuan untuk 1.436 KPM masing-masing KPM mendapatkan 3 karung beras dengan berat 10 kg.
“Memang faktanya dalam undangan tersebut banyak yang tidak tepat sasaran. Ada yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan, seperti pensiunan atau yang memiliki aset tambak dan sawah. Dengan itu kita lakukan mekanisme penggantian penerima sesuai dengan aturan desil,”jelas Sudina Jumat (11/09/2026)
Menurutnya, apa bila ditemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, Pemrintah desa dapat mengusulkan atau melakukan pergantian sesuai mekanisme yang telah di tetapkan. Pergantian tersebut digunakan dalam berita acara agar bantuan dapat dialihkan kepada warga yang layak dan berhak.
“Terkait dengan Undangan pemerintah Desa tidak membuat , Desa menerima undangan dari pihak Terkait, termasuk bulog dan Dinas Sosial (Disnsos) Kabupaten Cirebon”.
Pihak nya menegaskan, kepemilikan kendaraan bermotor tidak semerta-merta membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan, penentuan penrima bantuan kami mengacu pada data kesejahteraan termasuk desil 1 hingga 4.
Karena itu, pemerintah desa tidak semerta-merta menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan hanya berdasar kepemilikan aset tertentu, namun. Apabila dilapangan ditemukan pemerima yang sudah tidak layak dengan kondisi dan kriteria, ada aturan mekanisme pergantian. Bahkan kami setiap bulan melakukan perubahan data dan perubahan data ini membutuhkan waktu cukup lama, karena harus sesuai mekanisme aturan samapai dengan turun lapangan untuk memastikan seseorang layak menerima bantuan. Pungkasnya
(Biro Cirebon)













Komentar