Journalnews.id // = M Sulidin SPd MM yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya di SMP Negeri 2 Kikim Timur dipercaya menjadi Camat Pseksu. untuk di evaluasi dia adalah seorang pendidik bukan dari pemerintahan, masih banyak yang lulusan APDN yang tahu tentang pemerintahan bukan dari guru kata ” Rhodi Irfanto SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI kepada wartawan Jumat (12/1/24)
Rhodi Irfanto SH menegaskan agar Bupati Lahat Muhammad Farid secepatnya evaluasi Camat Pseksu agar pemerintahan di Kecamatan Pseksu Bisa berjalan dengan baik dan lancar untuk membantu kinerja Bupati Lahat,
Informasi yang kami dapatkan dari sumber yang dipercaya oknum camat pseksu diduga arogansi beredar di grup Washhap ” au ka’, kemaren aku monitoring ke pseksu, ppk ngomong klw mereka diusirnye dr kantor yg mereka tempati skrng ,Gusir penyelenggara padahal camat wajib bantu rombongan PPK”
Ini preseden buruk dalam pelayanan masyarakat khususnya di kecamatan Pseksu, seorang camat seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tempat dia bekerja bukan sebaliknya tidak melayani masyarakat kata ” Rhodi.
Tugas guru diatur dalam UU No 14 2015 apa saja tugas guru?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu, ” kok dilantik menjadi camat ilmu pemerintahan beliau tidak tahu.
Untuk menduduki jabatan Camat memang harus dari ilmu pemerintahan minimal APDN , dan menjabat dulu sekcam, makanya kami dari lidikkrimsus RI oknum camat dikembalikan ke tupoksinya sebagai tenaga pendidik ungkap ” Rhodi
Sekedar informasi
Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”).
Lulusan IPDN akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, di mana mereka umumnya akan menempati posisi seperti “Pak Camat” dan “Pak Lurah.” Lulusan IPDN.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
Laporan: Fr.45