Jakarta -journalnews.id-Tim Kuasa Hukum Tanah Ulayat Adat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Samsi Eka putra dan Joni Erix, bersama jajaran Forkopimda menggelar audesi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat fasilitasi Forkopimda terkait sengketa tanah antara Kimal dan masyarakat adat Desa Panagan Ratu serta masyarakat Kecamatan Abung Timur.
(5/12/2023).
Masyarakat Adat Panagan Ratu dan Joni Erix Sampaikan Harapan pada Rapat Audensi Joni Erix, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Samsi Eka Putra, menyampaikan optimisme mereka dan harapannya kepada Awak Media, terkait penyelesaian permasalahan tanah yang tengah berlangsung.
“kami berserta saudara Joni erix memenuhi undangan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung utara sudah siap untuk menyampaikan maksud dan tujuan Kami ” Ujar Samsi kepada media.
Awak mediapun menanyakan harapan nya dari hasil rapat ini kepada samsi Eka Putra selaku kuasa hukum.
“Harapan saya apa yang menjadi hak masyarakat segara dikembalikan karena ini hak masyarakat dan bukti-bukti otentik ada dan saksi-saksi juga ada jadi harus dikembalikan kepada masyarakat”Pungkasnya Samsi Dalam pertemuan tersebut,
Dia juga menyampaikan bukti dan kepemilikan Ulayat Adat dan Masyarakat desa Penagan Ratu. Diantaranya SK Bupati Nomor AG.200/B.86/SD.II/HK/1980 SK Gubernur Lampung tahun 1977 dan SK Gubernur Lampung 1999.
Ditempat yang sama,Dalam agenda Audensi tersebut, Ketua DPRD, Wansori,,SH, juga berharap agar kiranya permasalahan sengketa tanah masyarakat adat Desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur dapat segera terselesaikan.
“Hasil resume audensi hari ini secara tertulis akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk ditindak lanjuti, ” ujarnya.
Perwakilan Masyarakat Adat Penagan Ratu, Edi Sahilyo Gelar Sutan Rajo Cahyo Mergo,
Menyampaikan harapan nya di dalam rapat tersebut untuk Dapat mengembalikan hak-hak masyarakat.
“Kami atas nama Masyarakat, Mohon kiranya dapat mengambil suatu kebijakan untuk mengembalikan hak-hak kami yang telah di atur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang selama ini tidak bisa kami manfaatkan”harap Edi Sahilyo di dalam rapat tersebut,
Situasi ini menunjukkan eskalasi serius dalam konflik tanah yang membutuhkan perhatian dan solusi cepat dari pemerintah untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah dampak lebih lanjut terhadap Lampung Utara.(Red/**)