Lampung Utara,journalnews.id- Peristiwa yang tidak menyenangkan yang di alami sejumlah wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara banyak mendapatkan perhatian dari organisasi Pers setempat.
Diantara dari Ketua DPC aliansi wartawan Indonesia Lampung Utara, Elvaiswandi, menurutnya apa yang ditunjukkan oleh oknum Petugas keamanan KPU tersebut sudah keterlaluan, dirinya menganggap itu bagian dari upaya menghalang-halangi kerja wartawan.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers” ujarnya
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Peristiwa ini bermula dari kedatangan sejumlah wartawan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, guna perimbangan berita, untuk itu wartawan ingin melakukan konfirmasi kepada komisioner KPU terkait Somasi yang di layangkan Aidil Acmad Jaya kepada KPU. Namun semua Komisioner tidak ada ditempat dengan alasan sedang mengikuti Bimtek di Bandar Jaya.
Pada saat wartawan menanyakan buku tamu, pada saat itulah kesan arogansi dari oknum petugas tersebut di lakukan pada Pimpinan Redaksi Media Lampung Mandiri dan sejumlah Jurnalis lainnya. (Tim)