Daerah

Kepala Desa Ciloto risau , dengan adanya perusakan hutan lindung,

164
×

Kepala Desa Ciloto risau , dengan adanya perusakan hutan lindung,

Sebarkan artikel ini

JournalNews. Id – Di daerah mana saja yang berada di Indonesia hutan lindung , adalah kawasan hutan  yang mempunyai , fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Seperti halnya, di wilayah Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, realitasnya terbukti di hutan lindung sudah terjadi ada penebangan pohon – pohon besar. 23 September 2022.

Fakta terlihat Media, dari Kepala Desa dan Sekretaris sampai stafnya termasuk Ketua BPD, Ketua lembaga adat desa (LAD ) , Tagana, Satpol PP Kecamatan bersama (Polhut ) Polisi kehutan dan jajaran, sudah berkumpul ditempat penebangan pohon pohon , yaitu di kawasan konservasi perhutani , disebut, bahasa Sunda gunung Beser. Hari ìni pokus untuk mengamankan dan mengantisipasi hutan lindung menjaga hal hal yang tidak diinginkan. hutan lindung tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketika itu, Polhut D, Arient melakukan pemantauan dan keliling kontrol kelapangan ke hutan , jelas terlihat, ada orang sedang melaksanakan kegiatan penebangan pohon seluas 6000 meter Kurang lebih, lalu disetop secara bijak langsung diberi arahan tentang aturan kehutanan, dan alatnya seperti gergaji senso diamankan, kata dia, mereka masih tetap melakukanya malah menanam bunga Rotensia, kan ini kawasan hutan lindung sudah mutlak tidak boleh di tebang atau di rusak,” ujarnya Polhut.

Lanjut, Kades Ciloto Marwan , waktu dikonfirmasi oleh pihak Media menyatakan, bahwa hal ini miris sekali bisa dikatakan perambah hutan, juga masyarakat tidak ada kordinasi kepihak pemerintah perhutani apalagi kepihak pemerintah Desa samasekali tidak ada kordinasi , kata Kades, rupanya ada orang atau oknum memanfaatkan yang membawa seperti ini , dan setau saya mengenai (KTH ), memang riil satu kelompok berjumlah 70 orang kurang lebih ,” imbuhnya kades.

Masih Kades, prihal ini dikabarkan kepala Desa mengusir kepada warga masyarakat atau penggarap, itu tidak benar, dikala itu saya sebagai Kades lalu berembug musyawarah, bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa dan lembaga adat desa dan penggarap , Ketua BPD sekaligus Heri dan lainnya, tersimpul stop sementara ditangguhkan dahulu sebelum ada penjelasan dari pemerintah yang terkait, Kades berpesan, kepada warga masyarakat Desa Ciloto tolong jika melakuka kegiatan yang berkaitan dengan lahan hutan lindung berhati hati minimal melaporkan kepihak desa terlebih dahulu, dan sehubungan masalah ini prediksi, seperti ada mengadu dombakan antara satu pihak dengan pihak lain ,” ujarnya Kades.

Ditempat yang sama, tegas , menurut ketua Lembaga adat desa ( LAD ) Hendra Rudiayana menyatakan , bahwa hal permasalahan ini mungpung disaksikan oleh Kades, Polhut, Satpol pp Kecamatan , Tagana, RT , tokoh masyarakat yang lainnya, ini setuju dan tidak setuju mesti setuju , dengan alasan apapun harus dijadikan hutan kembali, kata dia, karena kalau tidak dijadikan lagi hutan, dampaknya negatif sangat luar biasa kepada warga masyarakat , yang dibawah tebing warganya berjumlah 10 ke ertean, sebut dia, ini sebagai alam konservasi yang sudah diakui dunia, kata bahasa sunda, hunyur, artinya kepalanya gunung,” pungkas (Ateng Permana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *