Berita

Kembali Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel

64
×

Kembali Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

 

Media Group
Korwil :Fr.as

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Journalnews.id
SUMSEL — Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM) ditahan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menggelar press release Selasa 4 Maret 2025 dan menetapkan 5 tersangka yang salah satunya adalah Ridwan Mukti.

Ridwan Mukti sebelumnya bersama istri Lily Martiani Maddari terjaring dalam OTT KPK saat menjabat Gubernur Bengkulu tahun 2017 sehingga dihadiahi rompi orange.

Saat itu, Ridwan Mukti diduga telibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur jalan. Barang bukti yang disita penyidik antara lain tumpukan uang tunai rupiah di dalam satu kardus.

Baru 2 tahun menghirup udara bebas, Ridwan Mukti kembali harus mendekam di sel predeo Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi perizinan perkebunan sawit senilai Rp 61,3 milliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015) Ridwan Mukti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Ridwan bersama dengan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare. “Empat tersangka yang ditangkap bersama Ridwan adalah ES, SAI, AM dan BA,” kata Vanny, Selasa, 4 Maret 2025.

Diketahui, ES adalah Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013. Sementara AM adalah Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

Vanny mengatakan, tersangka RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.

Vanny juga mengatakan, penyidik telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.

Dari perkara tersebut, Vanny mengatakan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejati Sumatera Selatan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 orang saksi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *