Reporter: Frengky.As
Media Group
*Journalnews.id*
SUMSEL — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan, Proyek dengan nilai Rp1,3 triliun tersebut diduga mengalami penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumsel memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial KKG.
“Hari ini, penyidik korupsi LRT Sumsel memeriksa satu nama berinisial KKG, ASN Kementerian PUPR,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kamis (31/10/2024).
Vanny menjelaskan bahwa KKG diperiksa sebagai saksi untuk mendalami berkas penyidikan perkara dan menguatkan alat bukti.
“Saksi KKG dari Kementerian PUPR diperiksa selama beberapa jam, mulai pukul 9 pagi sampai dengan selesai,” ujar Vanny.
“Dari informasi tim penyidik, yang bersangkutan dicecar sebanyak 45 pertanyaan seputar penyidikan perkara,” tambahnya.
Dugaan Korupsi dalam Perencanaan Pembangunan LRT Sumsel
Vanny menjelaskan bahwa KKG diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaya Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lgnatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Modus dan Temuan dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel
Para tersangka diduga telah melakukan mark-up dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel. Selain itu, diduga terdapat aliran dana berupa suap atau gratifikasi yang mengalir kepada beberapa pihak senilai Rp25,6 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp2,088 miliar yang diduga merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas korupsi melalui berbagai cara, di antaranya adalah penegakan hukum, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.
Kejati Sumsel memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Penanganan kasus korupsi LRT Sumsel ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel dengan memeriksa seorang ASN Kementerian PUPR sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas korupsi melalui berbagai cara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.*