DaerahHukum Kriminal

Kejari Prabumulih Obok obok Kantor Dishub Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

10829
×

Kejari Prabumulih Obok obok Kantor Dishub Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Sebarkan artikel ini

*Journalnews.id*
SUMSEL-LAHAT//JMG
Proses Penyidikan Kasus Korupsi SPPD Atau Surat tugas perjalanan dinas yang diduga fiktif di lingkungan Dishub Prabumulih yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih terus berlanjut.

Terbaru, guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut setelah ditemukan dua alat bukti cukup, kini Tim Penyidik Seksi Inteljen Kejari Prabumulih dipimpin Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi PB3R Faisyal Basni SH melakukan pengeledahan di Kantor Dishub di Terminal Talang Djimar, Senin-[16/10/2023]

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, dan berakhir pukul 15.00 WIB. Satu persatu dokumen terkait dugaan korupsi SPPD fiktif 2021-2022 ditelusuri penyidik, dan sejumlah orang pun dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.

Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Seksi Intel Kejari Prabumulih menemukan bundelan dokumen, dan membawanya guna disita untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Dishub Prabumulih.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi awak media, Senin.

“Ada beberapa bundel dokumen perjalanan dinas TA 2021 dan 2022, kita amankan dan sita guna penyelidikan lebih lanjut, kata Ridho Saputra.

Lebih, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] kemarin dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya.

“Sebelumnya, perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutup Kasi Intel.

Laporan: Fr.as
AWDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *