Kejari Indramayu Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 19 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Rabu (19/02/2025).

Penyelesaian melalui RJ ini dilakukan untuk dua pelaku yakni DKI yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan S mengambil ayam jantan tanpa ijin.

“Pelaku inisial DKI disangka melanggar pasal 362 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja Indramayu selama 2 bulan, lalu mengikuti bimbingan mengaji di mesjid setempat yang dilaksanakan 2 kali seminggu selama 2 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo.

Sedangkan pelaku S yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa berperan serta dan aktif dalam kegiatan pelayanan di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu setiap hari senin dan kamis selama 1 bulan.

Dikatakan Arie, kedua pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan pemulihan atas nama baik pelaku dan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat.

“Sudah dilakukan mediasi dan perdamaian antara korban dan pelaku, yang di fasilitasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Berita Terbaru