JOURNAL NEWS // Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Rabu (19/02/2025).
Penyelesaian melalui RJ ini dilakukan untuk dua pelaku yakni DKI yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan S mengambil ayam jantan tanpa ijin.
“Pelaku inisial DKI disangka melanggar pasal 362 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja Indramayu selama 2 bulan, lalu mengikuti bimbingan mengaji di mesjid setempat yang dilaksanakan 2 kali seminggu selama 2 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo.
Sedangkan pelaku S yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa berperan serta dan aktif dalam kegiatan pelayanan di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu setiap hari senin dan kamis selama 1 bulan.
Dikatakan Arie, kedua pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan pemulihan atas nama baik pelaku dan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat.
“Sudah dilakukan mediasi dan perdamaian antara korban dan pelaku, yang di fasilitasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkasnya.