Kejari Indramayu Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 19 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Rabu (19/02/2025).

Penyelesaian melalui RJ ini dilakukan untuk dua pelaku yakni DKI yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan S mengambil ayam jantan tanpa ijin.

“Pelaku inisial DKI disangka melanggar pasal 362 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja Indramayu selama 2 bulan, lalu mengikuti bimbingan mengaji di mesjid setempat yang dilaksanakan 2 kali seminggu selama 2 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo.

Sedangkan pelaku S yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa berperan serta dan aktif dalam kegiatan pelayanan di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu setiap hari senin dan kamis selama 1 bulan.

Dikatakan Arie, kedua pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan pemulihan atas nama baik pelaku dan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat.

“Sudah dilakukan mediasi dan perdamaian antara korban dan pelaku, yang di fasilitasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru