Kejari Indramayu Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Rabu (19/02/2025).

Penyelesaian melalui RJ ini dilakukan untuk dua pelaku yakni DKI yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan S mengambil ayam jantan tanpa ijin.

“Pelaku inisial DKI disangka melanggar pasal 362 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja Indramayu selama 2 bulan, lalu mengikuti bimbingan mengaji di mesjid setempat yang dilaksanakan 2 kali seminggu selama 2 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pelaku S yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan akan menjalani pembinaan atau sanksi sosial berupa berperan serta dan aktif dalam kegiatan pelayanan di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu setiap hari senin dan kamis selama 1 bulan.

Dikatakan Arie, kedua pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan pemulihan atas nama baik pelaku dan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat.

“Sudah dilakukan mediasi dan perdamaian antara korban dan pelaku, yang di fasilitasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru