JOURNAL NEWS _ Kejaksaan Negeri Indramayu mengundang 21 debitur macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR), dengan total tunggakan sebesar Rp.13.615.815.000,- (tiga belas miliar enam ratus lima belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), Kamis (06/04/2023).
Berdasarkam penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, undangan tersebut dilakukan atas dasar surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPR.
“Namun hanya 16 orang yang hadir, dengan total nilai tunggakan kredit macet sebesar Rp. 10.085.415.000,” tutur Ajie.
Ajie juga mengungkapkan bahwa minggu depan, pihaknya akan kembali mengundang 5 orang debitur macet yang tidak hadir hari ini.
Diketahui, BPR KR tengah mengalami masalah akibat banyaknya kreditur macet yang menyebabkan kerugian hingga ratusan milyar rupiah. Hal tersebut menyebabkan nasabah tidak dapat menarik uang tabungannya di BPR KR.