Keadilan Tak lagi Milik Pengacara, Narasi Sesat Pemkab Purwakarta, Bimo : Menaggapi Pemkab Purwakarta Luncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh Desa

Rabu, 27 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Journalnews – Keadilan adalah hak setiap warga negara, Pemkab Purwakarta berikan solusi jitu untuk Para pencari keadilan dengan cara meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa dan kelurahan.

Namun ada narasi yang dianggap menyesatkan Pemahaman masyarakat “Keadilan tak lagi milik pengacara, tapi milik seluruh warga Purwakarta.”

Hal tersebut di ungkapkan oleh Pengacara yang bernaung di Kantor Advokat Atonius Stanis, S.H, M.H.dan Partners, hal tersebut diungkap oleh Pradigdo Bimo Prakoso Kunto adhi Wibisono, S.H atau yang sering di sapa Mas Bimo

Menurut Mas Bimo mengatakan “Kalimat yang populis dan mengusung semangat inklusif. Namun pernyataan ini mengandung logical fallacy yang berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang peran hukum, pengacara, dan konsep keadilan itu sendiri, ungkapnya

Lebih lanjut bimo mengatakan, “Pertama keadilan bukanlah milik profesi tertentu. Keadilan adalah prinsip universal yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Mengaitkan keadilan seolah-olah hanya “milik pengacara” adalah redaksi yang keliru dan berpotensi mendiskreditkan profesi hukum yang justru diatur oleh undang-undang untuk menjamin hak-hak warga negara.

“Kedua, pengacara memiliki fungsi konstitusional dan yuridis dalam sistem peradilan. Pasal 54 KUHAP, misalnya, menjamin hak setiap tersangka/terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Begitu pula UU Advokat menegaskan peran pengacara sebagai penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi.

Dengan demikian, menyampaikan narasi yang seolah-olah “keadilan adalah milik pengacara” lalu kemudian “direbut” untuk diberikan kepada masyarakat merupakan simplifikasi yang tidak tepat.

“Ketiga, narasi demikian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik bahwa pengacara adalah penghalang keadilan atau bahwa akses keadilan selama ini dimonopoli pengacara.

Padahal, faktanya justru pengacara hadir untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang substansial.

Masih kata Bimo, Saya tetap mengapresiasi atas langkah revolusioner Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kelurahan.

Program ini, bila dijalankan dengan benar, akan menjadi sarana penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai, murah, dan berkeadilan.

Namun akan lebih bijak apabila program yang baik tidak dibungkus dengan narasi yang menyesatkan dan berpotensi merendahkan profesi hukum yang sah.

Dengan ini saya mengajak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah publik, agar tidak menimbulkan distorsi pemahaman tentang hakikat keadilan dan peran para penegak hukum.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh hormat. Semoga menjadi bahan refleksi bersama demi tercapainya keadilan yang sejati di Purwakarta.

Penulis Bimo

Berita Terkait

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Daerah

Senin, 31 Agu 2026 - 20:01