Berita

Keadilan Tak lagi Milik Pengacara, Narasi Sesat Pemkab Purwakarta, Bimo : Menaggapi Pemkab Purwakarta Luncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh Desa

86
×

Keadilan Tak lagi Milik Pengacara, Narasi Sesat Pemkab Purwakarta, Bimo : Menaggapi Pemkab Purwakarta Luncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh Desa

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

 

Journalnews – Keadilan adalah hak setiap warga negara, Pemkab Purwakarta berikan solusi jitu untuk Para pencari keadilan dengan cara meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa dan kelurahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun ada narasi yang dianggap menyesatkan Pemahaman masyarakat “Keadilan tak lagi milik pengacara, tapi milik seluruh warga Purwakarta.”

Hal tersebut di ungkapkan oleh Pengacara yang bernaung di Kantor Advokat Atonius Stanis, S.H, M.H.dan Partners, hal tersebut diungkap oleh Pradigdo Bimo Prakoso Kunto adhi Wibisono, S.H atau yang sering di sapa Mas Bimo

Menurut Mas Bimo mengatakan “Kalimat yang populis dan mengusung semangat inklusif. Namun pernyataan ini mengandung logical fallacy yang berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang peran hukum, pengacara, dan konsep keadilan itu sendiri, ungkapnya

Lebih lanjut bimo mengatakan, “Pertama keadilan bukanlah milik profesi tertentu. Keadilan adalah prinsip universal yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Mengaitkan keadilan seolah-olah hanya “milik pengacara” adalah redaksi yang keliru dan berpotensi mendiskreditkan profesi hukum yang justru diatur oleh undang-undang untuk menjamin hak-hak warga negara.

“Kedua, pengacara memiliki fungsi konstitusional dan yuridis dalam sistem peradilan. Pasal 54 KUHAP, misalnya, menjamin hak setiap tersangka/terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Begitu pula UU Advokat menegaskan peran pengacara sebagai penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi.

Dengan demikian, menyampaikan narasi yang seolah-olah “keadilan adalah milik pengacara” lalu kemudian “direbut” untuk diberikan kepada masyarakat merupakan simplifikasi yang tidak tepat.

“Ketiga, narasi demikian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik bahwa pengacara adalah penghalang keadilan atau bahwa akses keadilan selama ini dimonopoli pengacara.

Padahal, faktanya justru pengacara hadir untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang substansial.

Masih kata Bimo, Saya tetap mengapresiasi atas langkah revolusioner Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kelurahan.

Program ini, bila dijalankan dengan benar, akan menjadi sarana penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai, murah, dan berkeadilan.

Namun akan lebih bijak apabila program yang baik tidak dibungkus dengan narasi yang menyesatkan dan berpotensi merendahkan profesi hukum yang sah.

Dengan ini saya mengajak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah publik, agar tidak menimbulkan distorsi pemahaman tentang hakikat keadilan dan peran para penegak hukum.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh hormat. Semoga menjadi bahan refleksi bersama demi tercapainya keadilan yang sejati di Purwakarta.

Penulis Bimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *