Kasus Pengoplosan Beras Yang Diungkap Satgas Pangan Polda NTB Kini Dinyatakan Lengkap

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, NTB – Berkas Kasus Pengoplosan beras dengan tersangka NA, yang ditangani Satgas Pangan Polda NTB / Direktorat Reskrimsus Polda NTB akhirnya masuk tahap II (P21) setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Kini tersangka NA dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., saat Konferensi pers di depan Loby Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Rabu (01/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam Konferensi pers tersebut Pemimpin wilayah Perum BULOG NTB Mara Kamin Siregar, Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik, Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Moh. Nasrullah SIK., Kasubdit Penjas Humas Polda NTB serta Tersangka NA dan seperangkat barang bukti.

Dalam keterangannya Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., mengatakan kasus Oplosan beras ini diungkap bulan Juli 2025 dengan TKP di salah satu rumah di Komplek Perumahan Gerung, Lombok Barat. Pengungkapan ini dilakukan bersama-sama antara Satgas Pangan Polda NTB dengan Kanwil BULOG NTB.

“Kasus ini kita ungkap bersama-sama dengan Kanwil Bulog NTB, “jelasnya.

Secara singkat modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan beras tidak layak (kualitas dibawah standar) lalu dicampur dengan Beras Standar BULOG kemudian dimasukkan dalam kemasan yang sama persis dengan kemasan Bulog tahun sebelumnya dengan isi 5Kg.

Beras tersebut kemudian dijual kepada pengecer baik di ritel tradisional maupun pedagang di pasar-pasar tradisional.

“Dugaan kasus ini sebelumnya kita selidiki dulu hingga akhirnya ditemukan beberapa bukti beras berkantung SPHP Bulog 5 Kg yang dijual di pasar tradisional namun dengan kualitas yang rendah dan dibawah standar kelayakan,”benernya.

Atas penemuan beras oplosan tersebut tim Satgas pangan Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka yaitu NA beserta, segenap barang bukti.

“Berkat kerja Kasubdit 1 Indagsi dan jajaran, saat ini seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga akan dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan BB kepada pihak Kejaksaan, “tuturnya.

Tersangka diketahui merupakan Oknum seorang Pegawai negeri Sipil di salah satu lembaga yang ada di pulau Lombok. Ia diduga melakukan praktek ini sudah cukup lama namun baru saat ini terungkap.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan bersama tersangka antara lain puluhan karung beras rijek, puluhan karung beras menit, Ribuan lembar karung / kantong beras yang berlebel SPHP Bulog, seperangkat peralatan yang digunakan, mesin ayak, mesin jahit karung, Timbangan digital, kendaraan pickup dan satu gulung benang jahit karung.

Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“ Tindakan tersangka bukan hanya bentuk penipuan, tapi juga melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Merek dan Indikasi Geografis, hingga UU Perdagangan. Tindakan ini berdasarkan Undang undang yang dianggar ancaman hukumannya minimal 5 dan 4 tahun Penjara, “tutupnya.

Sementara itu Pemimpin wilayah Perum BULOG NTB Mara Kamin Siregar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas Pangan Polda NTB yang telah berhasil membongkar praktek Beras Oplosan.

“Ini tentu akan merugikan masyarakat jika lama kita ungkap. Maka dari itu kami Berterima kasih dan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda / Satgas Pangan Polda NTB yang telah merampungkan proses hukum kasus ini, “tegasnya.

Demikian pula dengan Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik yang ikut hadir dalam Konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satgas pangan Polda NTB dalam mengungkap kasus curang tersebut.

Ia pun menyatakan komit

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru