Berita

Kasus HGU Sukaresmi Kembali Digelar, Mantan Kades Sukaresmi H. Nanang Memberi Kesaksian Secara Gamblang Di Pengadilan Negri Cianjur.

106
×

Kasus HGU Sukaresmi Kembali Digelar, Mantan Kades Sukaresmi H. Nanang Memberi Kesaksian Secara Gamblang Di Pengadilan Negri Cianjur.

Sebarkan artikel ini

Cianjur , – https//journalnews.id
Dalam persidangan kasus HGU di Desa Sukaresmi kembali digelar pada selasa 5-5-2026 pagi tadi, Dengan menghadirkan Mantan Kepala Desa Sukaresmi yang telah menjabat dua periode, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negri Cianjur dengan gamblang.

H. Nanang mantan kepala Desa Sukaresmi, memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus Hak Guna Usaha (HGU) di PN Cianjur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan dari salah satu tim pengacara Iyus Yusuf Dzoepriah, S.H., mengatakan, “Untuk kehadiran dari Pa kades tersebut untuk memberikan keterangan dimana beliau mengetahui dalam masa jabatannya menjadi kepala Desa waktu itu, membenarkan adanya proses-proses terkait garapan tersebut, dari sebelumnya Pa Kades pernah menjabat menjadi kepala BPD, sampai menjadi kepala Desa Sukaresmi,” terangnya.

Ia juga mengatakan, “Dengan kehadiran Pa Kades merupakan saksi yang mengetahui tentang garapan tersebut, termasuk proses warkah, dan disini ada dua yang sangat krusial, karena adanya pemalsuan data otentik terkait data KTP, dan yang sebenarnya sudah di patahkan, kami kepada penyidik juga bertanya, apa bisa tanpa KTP yang asli bisa memiliki surat dari BPN,” tegasnya.

“Dan Alhamdulillah dengan kehadiran dari mantan Pa Kades sendiri sangat membantu, untuk meringankan beban tersangka,” ujar pengacara Iyus Yusuf.

Diwaktu yang sama menurut mantan kepala Desa Sukaresmi H. Nanang menyatakan bahwa kehadiran di sidang lanjutan sengketa Lahan HGU Sukaresmi tersebut, bahwa kehadirannya hanya menjadi saksi selama beliau menjabat, Kepala Desa di Desa Sukaresmi, “Baik kami diperiksa menjadi saksi dalam perkara pemalsuan berkas oleh pemilik HGU lama yaitu dari MBP atau Imam Santoso, dan sudah kami jelaskan secara rinci bawa melulu pendapat kami hgu ini sudah tidak berlaku lagi karena sejak tanggal 15 Mei tahun 1998 itu sudah habis masanya kemudian dikuatkan lagi dengan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tahun 2010 tepatnya tanggal 22 Februari itu sudah dinyatakan bahwa permohonan Haji ulama itu yang dilakukan oleh mbp sudah ditolak karena tidak memenuhi syarat dan tidak tidak mempunyai berkas yang ada hanya itulah yang kami bisa sampaikan terkait hgu yang ada di Sukaresmi,” paparnya.

Untuk terkait KTP diduga ada pemalsuan, H. Nanang mengatakan.

“Dan untuk terkait KTP hal ini dalam pembuatan secara regulasi pada saat itu, karena memang sistem belum belum secara sekarang ini yaitu e-ktp jadi pada saat itu yang melakukan adalah bisa langsung permohonannya ke RT setempat, dengan penerbitan KTP bahwa itu diduga pemalsuan atau palsu, itu sebenarnya kami tidak tahu sama sekali, karena itu permohonannya dari RT setempat terkait masa berlaku sebelum tahun 2012 selama Kecamatan Sukaresmi berdiri itu masanya hanya 3 tahun,” tegas H. Nanang.

Lanjutnya, “Dan untuk Hak Guna Usaha garapan dari dulu itu kan dikelola oleh masyarakat setempat, setelah terbitnya sertifikat kami selaku kepala desa tidak tidak tahu lagi, karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil sertifikat milik masyarakat, karena sertifikat itu hanya bisa diambil oleh atas nama atau kuasanya, sedangkan masyarakat sama sekali tidak menanyakan kepada kami di mana sertifikat kami,! sehingga dalam hal ini kami tidak tahu persis bahwa sertifikat itu sudah diterbitkan atau sudah diberikan ke masyarakat atau belum,” pungkasnya.

Muklis M/Maryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *