Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31), warga Desa Bugangan, serta R (28), yang juga berdomisili di desa yang sama. Keduanya ditangkap di sebuah pos kamling di Desa Bugangan, pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan intensif melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip transparan dengan total 4,76 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, sembilan plastik klip kosong, dua korek gas, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang sebelumnya disembunyikan di bawah pohon di wilayah Desa Kwayangan, Kedungwuni.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, keduanya mengarah sebagai pengedar. Kami juga menemukan percakapan terkait transaksi narkotika pada ponsel milik pelaku yang semakin menguatkan dugaan tersebut,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Iptu Yonanta menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan












