Daerah

Kades Pugeran di Dampingi Kuasa Hukumnya Pertanyakan Sprindik di Polres Mojokerto

154
×

Kades Pugeran di Dampingi Kuasa Hukumnya Pertanyakan Sprindik di Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto – Seluruh jajaran pengurus DPD LIRA Mojokerto Raya ikut serta mendapingi Kepala Desa Pugeran Mukhammad Arif, S.H. yang didampingi kuasa hukumnya Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H., mendatangi Polres Mojokerto untuk mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial IS,pada hari ini jum’at ( 06/01/2023 )

Wakil Bupati LIRA Mojokerto, Sujatmiko yang juga turut mendampingi Kades Pugeran mengatakan,bahwa jajaran pengurus LIRA Mojokerto Raya sengaja ikut serta mendatangi Polres Mojokerto untuk mengawal kasus ini. Untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pugeran yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi kami seluruh jajaran pengurus DPD serta DPK ikut serta hadir ke Polres Mojokerto untuk mendampingi Kades Pugeran yang juga menjabat Bupati DPD LIRA Mojokerto Raya,bahkan tidak hanya intern kami tapi ada juga perwakilan dari LSM lain yang juga ikut peduli untuk bersama mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Bupati LIRA Mojokerto Raya,” jelas Sujatmiko.

Kuasa hukum Kades Pugeran Moch. Gaty menjelaskan, perkara pencemaran nama baik Kepala Desa Pugeran ditangani Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Mojokerto. Pihaknya telah melaporkan perkara ini sejak hari Rabu 28 Desember 2022.

“Sprindik sudah selesai dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kanit Tipidek saja. Prosesnya agak lama karena ada libur Natal dan Tahun Baru 2023,” ungkap Bang Sakty ( sapaan akrabnya ).

Lebih lanjut juga Bang Sakty mengungkapkan, pihaknya tidak ada unsur membungkam jurnalis. Justru hal ini menjadikan kinerja jurnalis kedepannya lebih bagus lagi.

“Kerja jurnalis dengan individu harus dibedakan. Bahkan Pak Imam Wahyudi selaku Anggota Dewan Pers menyatakan, jika ada jurnalis yang melanggar kode etik maka profesinya bukan lagi jurnalis. Di perkara ini jelas, oknum wartawan IS tidak izin saat merekam suara Kades Pugeran, tidak menunjukkan kartu anggota wartawan dan tidak ada izin bakal diberitakan,” tutupnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *