Ragam

JPU Periksa 7 Saksi dalam Sidang Perkara Kisruh PG Jatitujuh

81
×

JPU Periksa 7 Saksi dalam Sidang Perkara Kisruh PG Jatitujuh

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS – Kasus Pembunuhan di Lahan Tebu milik PT. PG Jatitujuh kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Indramayu, dengan Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Selasa 15/03/2022.

Adapun ke 7 Saksi tersebut adalah, Wandita bin Sumantri, Karpo SH bin Nursi, Yusef Mei Sopanda alias Usep Bin Kasim, Yoyon Cahyono Sp Bin Sulistyono, H. Mislam alias Kuwu Mislam bin (alm) Sartani, Tri Sumartono alias Blegor Bin (alm) Kadirah dan Suherman alias Kuwu Herman Bin (alm) Samad.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan yang saat itu didampingi oleh 2 JPU lainnya, yaitu Tisna Prasetya & Erma menerangkan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi-saksi fakta berkas perkara dibawah sumpah memberikan keterangan dihadapan pengadilan yang pada pokoknya sebagai berikut.

“Saksi membenarkan sebelumnya pernah dihadapan penyidik Polres Indramayu terkait peristiwa hilangnya nyawa 2 orang petani di Blok Makam Bujang (lahan HGU PG Jatitujuh Indramayu),” terangnya.

Lebih Lanjut ia menerangkan Bahwa para saksi membenarkan dan mengetahui peristiwa berawal dari adanya kegiatan pengolahan lahan HGU oleh petani TRI yang kemudian terjadi bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-Kamis yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Selain itu, menurutnya, para saksi juga telah membenarkan terdakwa Taryadi merupakan ketua kelompok F-Kamis yang sejak tahun 2014 memang sudah mengklaim lahan HGU milik PT PG Jatitujuh merupakan lahan milik adat yang merupakan hutan sosial masyarakat.

M. Ichsan menambahkan, Para saksi mengetahui terdakwa selaku ketua kelompok F-kamis sejak tahun 2014 memang sudah melakukan upaya-upaya penguasaan Lahan HGU PG jatitujuh sehingga pada lahan tersebut tidak dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman komiditi tanaman tebu.

“Mereka mengetahui adanya bentrok antara petani TRi ( petani kemitraan) dengan kelompok F-kamis bukan kali pertama dan sudah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu,” tutupnya.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *