Daerah

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Kepala Desa Warudoyong Berharap Pembangunan Desa Dapat Lebih Maksimal

96
×

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Kepala Desa Warudoyong Berharap Pembangunan Desa Dapat Lebih Maksimal

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Kepala Desa Warudoyong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur mengucapkan banyak terimaksih kepada pemerintah daerah, provinsi maupun pusat yang telah memberikan amanah dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Desa Warudoyong, H. Deni Sudjalmo, mengungkapkan, baywa dirinya sangat bersyukur dengan ditambahnya masa jabatan tersebut.

 

” Iya alhamdulilah kami sebagai Kepala Desa seluruh Indonesia mewakili, sangat sangat bersyukur dengan ditambah masa jabatan dua tahun, mudah mudahan seluruh kepala desa bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan pembangunan pembangunan di desa masing masing bisa terampungkan dengan ditambahnya masa jabatan ini,” katanya, Senin, (1/7/24).

 

H. Deni mengungkapkan jika amanah yang diberikan ini akan dimaksimalkan sebaik mungkin demi pembangunan dan kemajuan desa.

 

” Iya mungkin progres kedepannya yang jelas dengan ditambahnya masa jabatan pembangunan di desa kita bisa lebih maju dan masyarakat Indonesia juga akan lebih maju dibantu dengan pemerintahan,” ujarnya.

 

H. Deni juga mengucapkan banyak terimaksih kepada Bupati Cianjur H. Herman Suherman yang sudah melantik perpanjangan masa jabatan di Kabupaten Cianjur.

 

” Iya kami mewakili kepala desa se-Kabupaten Cianjur sangat sangat beribu ribu terimakasih kepada Bapak Bupati Kita yaitu Bapak H. Herman Suherman yang sudah memberikam dan melantik peranjangan masa jabatan Keala Desa di Kabuaten Cianjur,” ungkapnya.

 

H. Deni juga berharap dengan bertambahnya masa jabatan yang awalnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun pembangunan di desa akan jauh lebih maksimal. Selain itu ia meminta agar pemerintah dapat menaikan insentif dan gaji agar kehidupan kepala desa lebih terjamin.

 

” Iya kalo harapan saya pribadi mudah mudahan insentif dan gaji dapat dinaikan lagi oleh Pemerintah manapun baik dari Kabupaten, Provinsi ataupun Pusat itu harapan saya pribadi. Karena sebagai kepala desa tanggung jawabnya sangat besar jadi supaya semua kepala desa dapat lebih terjamin untuk kehidupan,” harapnya.

 

Informasi : Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *