Foto ilustrasi
CIREBON – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali diguncang isu tak sedap. SMPN 2 Kapetakan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa dengan dalih sumbangan untuk pengurugan lahan sekolah. Ironisnya, penarikan uang tersebut dilakukan tepat saat momen krusial pengambilan rapor siswa pada,Jumat (23/01/2026).
Praktik ini memicu protes keras dari kalangan wali murid. Pasalnya, penagihan uang dilakukan di tengah suasana akademik yang seharusnya bersifat evaluatif, bukan administratif finansial yang memberatkan.
Aksi sepihak ini disinyalir kuat tidak menempuh prosedur formal yang berlaku. Sejumlah orang tua mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak melakukan sosialisasi maupun rapat komite untuk mencapai mufakat terkait rencana pengurugan tersebut.
Secara hukum, praktik di SMPN 2 Kapetakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pendidikan gratis dan berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang.Ditentukan nominalnya.Bersifat mengikat.Memiliki jangka waktu tertentu.
Penderitaan wali murid semakin nyata dirasakan oleh keluarga tidak mampu. Salah satu contoh memilukan menimpa keluarga S (53), salah seorang wali siswa. Meski berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, ia membayar uang sebesar Rp50.000 agar bisa membawa pulang rapor anaknya. Walapun bersifat hanya suka rela punggutan tersebut relatif.
”Kami sangat menyayangkan. Seharusnya kebutuhan pembangunan sekolah dibicarakan dulu melalui rapat komite secara transparan. Ini tiba-tiba diminta uang saat ambil rapor, kesannya seperti kewajiban yang dipaksakan,” keluh S dengan nada kecewa.Kalau yang lain tidak tahu berapa katanya seikhlasnya.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan, akumulasi dana yang terkumpul diperkirakan menyentuh angka yang fantastis. Namun, hingga kini transparansi peruntukannya masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMPN 2 Kapetakan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai alasan penarikan dana mendadak tersebut.
Munculnya kasus ini memicu desakan publik agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera mengambil langkah konkret melalui investigasi mendalam. Masyarakat menuntut agar marwah pendidikan tetap terjaga dan tidak dikotori oleh praktik-praktik yang mencekik orang tua siswa, terutama mereka yang rentan secara ekonomi.
Biro Cirebon











