Sampang, – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Markas Wilayah Sampang sangat menyayangkan atas kinerja pihak Kepolisian Polres Sampang. Pasalnya, kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan Kepala Desa setempat masih dalam tahap penyelidikan.
Dimana, kasus dugaan penggelapan honor tersebut sudah 4 bulan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan/belum ada kepastian hukum dari Penyidik Polres Sampang.
Menurut, H. Suja’i selaku Ketua L KPK Mawil Sampang, bahwa kasus dugaan penggelapan honor dan pemalsuan dokumen pihak polres setempat dinilai sangat lambat penanganannya
“Ini kan aneh, sudah 4 bulan aduan kami belum ada kejelasan. Padahal diduga kuat terjadi modus penggelapan honor dan pemalsuan dokumen. Kami berharap proses dalam kasus penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam terus didalami serta bekerja secara profesional,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/02/2023).
Lebih lanjut Suja’i mengatakan jika mantan Kepala Desa Karang Gayam murni sudah melakukan korupsi dan juga diduga memalsukan dokumen dengan terealisasinya dana tunjangan, karena selama satu periode masa jabat mantan kades Karang Gayam, honor BPD tidak diberikan kepada yang berhak.
Olehnya itu, karena proses penyelidikan mendapat kejelasan dari pihak Polres Sampang, maka L KPK dan anggota BPD akan melaporkan ke Polda Jatim.
“Bila kasus ini tidak segera digelar/naik ketahap penyidikan, kami (L KPK dan PAPEDA, red) akan melaporkan ke Polda Jatim, karena lambatnya penanganan kasus korupsi. Padahal kami sudah menyerahkan dokumen bukti pendukung ke Polres Sampang,” tegas Suja’i menegaskan pada media ini.
Sementara ditempat terpisah, Kanit III Tipidkor Polres Sampang IPDA Indarta H, S.H mengatakan bila pihaknya telah memanggil DMPD untuk dimintai keterangan dan telah menyampaikan surat kepada Bupati Sampang.
“Sudah kami panggil pihak DPMD Sampang, untuk dimintai keterangan terkait kasus tunjangan BPD Karang Gayam,” ujarnya.
“Kami juga meminta pada Inspektorat kabupaten Sampang untuk melakukan audit, terhadap keuangan Desa Karang Gayam dan dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SP2H,” sambung Indarta.
Sementara, Irham Kepala Bidang Pemerintahan Desa, saat dikonfirmasi tidak menerima panggilan masuk, walau status panggilan berdering.(ahd)