Samosir,Journalnews|| Polres Samosir melaksanakan Prease Rilis pengungkapan pengedar narkoba, Jumat (04/02/2020) di halaman mako polres samosir yang dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, MH.
Gerak Cepat Polres Samosir Telah berhasil mengungkap pengedar Narkoba Dengan laporan Polisi Nomor : LP/A- 21/ I /2022/SPKT/Sat ResNarkoba/Polres Samosir. Tansaksi Narkoba ini terjadi Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 Yang berlokasi di Jl.Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah, Pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nama tersangka adalah Meikael Sinaga atau sering di sapa Alias Bogel yang berasal dari Sibolga beberapa akhir ini sudah tinggal di Desa Ronggurnihuta kecamatan Ronggurnihuta, kabupaten Samosir.
Adapun kronologis Penangkapan adalah Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa an.Meikael Sinaga di duga membawa atau menguasai Narkotika jenis Sabu di jalan Ronggurnihuta desa kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ketempat tersebut.Tim Sat Narkoba Polres Samosir melihat seorang laki-laki dengan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di Jln Ronggurnihuta yang sedang duduk-duduk selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan menemukan 3(tiga) buah plastik putih transparan berukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam uang kertas Rp.2.000.
Adapun barang bukti yang adalah dua buah plastik putih transparan berukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam uang kertas Rp.2.000 (dua ribu) dari kantong belakang celana pendek berwarna biru yang tersangka pakai, satu bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kanan zaket lea berwarna biru yang tersangka pakai, tiga bungkus plastik putih transparan yang berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3,5(tiga setengah) butir pil extasi berwarna kuning dari dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka.
Dan barang bukti lainya adalah bungkusan Plastik Putih transparan berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 7.6 Gram. Tujuh bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 1.84 gram,140 bungkus plastik putih transparan kosong berukuran kecil, tiga butir setengah pil extasi berwarna kuning dengan berat Netto 1.28 gram, satu buah timbangan berwarna putih silver, satu buah jaket lea berwarna biru, satu buah celana pendek berwarna biru,satu buah Tas Selempang berwarna coklat, dua lembar uang kertas Rp.2.000
Dalam acara Prease Rilis ini turut hadir Kabag Ops Polres Samosir Kompol Lengkap Suherman Siregar,S.H,Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, S.H.,Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, S.H.,Kasat Lantas Polres Samosir AKP Yuswanto,S.H, Kasat Sabhara Polres Samosir IPTU Tito Juardi,Kasat Narkoba Polres Samosir IPTU Natar Sibarani, S.H.,Kasi Propam Polres Samosir AIPDA Jusup Ketaren, para Kanit Reskrim Polres Samosir,personil Sat Reskrim dan Narkoba Polres Samosir, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Samosir dan Insan Pers Media Cetak dan online yang ada di kabupaten Samosir.
(Sartono Sihotang / Ton’s)