Ragam

Forum Waga Pengawasan Partisipatif Cikalongkulon, Warga Jangan Segan Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepada Panwas 

119
×

Forum Waga Pengawasan Partisipatif Cikalongkulon, Warga Jangan Segan Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepada Panwas 

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS || Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon melaksanakan kegiatan Forum Warga Pengawasan Parsitipatif di Kampung Darundung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, (11/7/24).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan Forum Warga Pengawasan Partisipatif tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah dari Bawaslu Kabupaten Cianjur.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaongkulon, Eko Prasetyo, SPd, ia mengatakan jika sasaran dari Forum adalah pemilih kaum perempuan.

 

” Forum warga pengawasan partisipatif ini merupakan kegiatan yang diamanatkan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur pada Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon, yaitu Forum Warga Partisipatif yang dimana itu salah satu sarana kami dari jajaran Panwas melaksanakan tugas dari Bawaslu untuk mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Kaum Perempuan,” kata Eko.

 

Ia juga menerangkan bahwa Forum tersebut bertujuan agar pemilih perempuan nantinya akan membantu Panwas dalam pengawasan Pemilikada pada November 2024 mendatang.

 

” Materi yang disampaikan pertama, berkaitan dengan tahapan pemilihan, yang kedua pengawasan partisipatif kepada masyarakat terkait jalannya pemilihan tahun 2024, ” terang Eko.

 

Eko juga berpesan agar para warga tidak segan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilukada mendatang.

 

” Kami menyampaikan kepada warga partisipatif apabila menemukan dugaan pelanggaran ataupun hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada silahkan untuk lapor bisa langsung ke panwaslu kecamatan yang kantor sekertariatannya di jalan maleber desa gudang dan atau bisa juga ke Panwas kelurahan desa yang sudah ibentuk di setiap desanya dan kami akan melindungi privasi sesuai perundang undangan karena itu sudah diatur dalam undang undang baik Undang Undang nomer 1 tahun 2016 atau dari peraturan Bawaslu itu sendiri,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *