Papua

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hengky Jokhu Ancam Balik Pengacara HO

110
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hengky Jokhu Ancam Balik Pengacara HO

Sebarkan artikel ini

SENTANI (JournalNews.id) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jayapura akhirnya menetapkan P21 (berkas penyidikan lengkap) atas kasus pidana pengrusakan rumah, mess karyawan dan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh AK, oknum salah satu kepala kampung di Kabupaten Jayapura, terhadap korban Hengky Hiskia Jokhu.
Lokasi laham milik korban Hengky Jokhu berada di Rokhaye, Kampung Ifar Besar, tepatnya di Jalan Baru Yabaso samping Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.


Pasca penetapan ini, kasus tersebut kini memasuki babak baru karena telah ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten


“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jayapura bersama jajarannya, secara khusus Kasat Reskrim Iptu Muhammad Riska dan Kanit Pidana Umum, yang telah melakukan proses penegakan hukum tepat dan benar, atas pengrusakan yang telah kami alami pada tanggal 1 Maret 2022 lalu,” ungkap Hengky Hiskia Jokhu, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kota Sentani, Sabtu (9 /7/ 2022).


Menurut Hengky Jokhu, sebelum adanya Penetapan P21, sebenarnya pihaknya telah melakukan mediasi sampai dengan penangguhan kepada para pelaku pengrusakan, dengan jaminan keluarga pelaku sendiri.
Hal ini untuk memberikan ruang dan kesempatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Dalam mediasi tanggal 29 April 2022 tersebut, disepakati penangguhan penahanan, tapi tidak menghentikan proses hukum.


Namun, para pelaku bukan menyelesaikan secara kekeluargaan, mereka justru kembali lakukan teror dan ancaman.
Pihak Penyidik Polres Jayapura akhirnya menerbitkan Status P21 dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.


“Hal ini menunjukkan Polres Jayapura bekerja tidak pandang bulu, biarpun Kepala Kampung atau oknum anggota kepolisian di Polres tetap melakukan penegakan hukum,” ujarnya.


Hengky mengatakan permasalahan berawal dari kepemilikan lahan bersertifikat yang diklaim oleh tersangka. Padahal lahan tersebut telah sah dimilikinya sejak 2010 dan rutin membayar pajak kepada negara setiap tahun.


Dirinya menerangkan sejak proses meditasi tanggal 29 April sampai 7 Juli 2022, tidak ada upaya permintaan maaf dan ganti rugi dari tersangka, maupun menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah.
Pelaku bahkan menyewa pengacara Henry Okoka, S.H., yang mendesaknya mengosongkan lahan bersertifikat miliknya tersebut melalui tiga kali surat somasi.


“Mereka mengklaim sudah ada keputusan Pengadilan sampai di tingkat MA, yang menyatakan menggugurkan Sertifikat Hak Milik yang ada pada kami, namun sayangnya pengacara tidak bisa menunjukkan bukti putusan PN hingga MA, di depan penyidik,” kata Ketua LSM Papua Bangkit ini.


Hengky berharap pengacara pelaku dapat menunjukkan bukti salinan keputusan PN atau MA yang mereka klaim sebelumnya.
Kepada pelaku ataupun pengacaranya juga telah disarankan untuk menggugat lewat pengadilan perdata, namun sampai dengan para pelaku ditahan dan kasus dinyatakan P21, proses gugatan perdata belum juga dilakukan.


Atas dasar ini, pihaknya akan melakukan gugatan balik kepada pengacara tersangka yaitu Henry Okoka, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan termasuk dugaan pemalsuan dokumen Keputusan Pengadilan Negeri Jayapura.


“Hukum harus ditegakkan, karena itu Panglima tertinggi legitimasi di negeri ini,” pungkas Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu di akhir wawancara.


Perlu diketahui pengrusakan rumah, kantor, mess karyawan dan 2 buah kendaraan termasuk intimidasi terhadap keluarga dan karyawan perusahaan milik korban yang dilakukan oleh keluarga oknum Kepala Kampung berinisial AK bersama anggota keluarganya pada hari Selasa, 1 Maret 2022 lalu. (RZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *