Jakarta, Journal News. Id. – Salah Satu Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M. A. P. didampingi sekretarisnya Drs. H. Fathan M.A.P dan Anggota DPR RI Mohammad TOHA bersama Fraksi DPR RI Lainya menemui beberapa perwakilan dari para kepala desa dan telah menyepakati tuntutan dari perwakilan kepala desa yakni: 1.Memasukkan Undang-Undang Desa Ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
- Sepakat memperjuangkan masa bhakti atau masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi masa jabatan 9 tahun. Hal tersebut ditandatangani oleh Fraksi PKB DPR RI dan Sekretarisnya serta Anggota DPR RI dan beberapa perwakilan dari Kepala Desa di Gedung DPR RI.
Dari semua Fraksi yang hadir hasil Audensi kami bersama DPR RI sudah menerima usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Yang nantinya menjadi usulan prioritas sepakat dengan Fraksi – Fraksi tadi. Ya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah itu yang diharapkan oleh para kepala desa Se-Indonesia ” Ungkap Muali Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, usai beraudensi di gedung DPR RI, Senayan Jakarta Selasa, (17/01/2023).

Lebih lanjutnya Muali menyampaikan” Pihaknya telah diterima masuk untuk ikuti audensi dengan para perwakilan masing masing Fraksi di gedung DPR RI untuk membahas 2 tuntutan tersebut.
“Alhamdulilah semua perwakilan Fraksi di DPR RI hadir, kami sangat senang dan nyaman, karena dari semua Fraksi itu tuntutan para kepala desa diterima dengan baik, ” Katanya
Muali berharap agar tuntutan para kepala desa dengan masa jabatan yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun dapat diwujudkan. Ia bersama para kades lainya akan terus memantau hasil perkembangan hal tersebut hingga tuntunya benar-benar disahkan oleh DPR RI, ini harga mati, Tegas Muali.
Laporan:Wadira