BOJONG, 4 MARET 2026 – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Cikura 2, Desa Cikura, Kecamatan Bojong, pada 3 Maret 2026, diduga terjadi kelalaian serius dalam pengawasan distribusi makanan. Menu Ubi Ungu Rebus (Awud-awud) dari penyedia berinisial “Da’” ditemukan dalam kondisi basi dan berbau menyengat saat dibagikan. Beberapa siswa sempat mengonsumsi sebelum ada instruksi penghentian dari pihak sekolah.
Fakta ini menunjukkan lemahnya kontrol kualitas, tidak optimalnya pemeriksaan kelayakan konsumsi sebelum distribusi, serta tidak adanya deteksi dini yang efektif. Tanggung jawab melekat pada penyedia sebagai pihak produksi dan pada manajemen sekolah sebagai pengawas akhir sebelum makanan diterima siswa.
Ree’ dari LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menegaskan kejadian ini merupakan kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi. Klarifikasi telah dimintakan kepada pihak sekolah dan penyedia, namun hingga hari ini belum ada ruang dialog terbuka maupun jawaban resmi yang disampaikan. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Gerhana Indonesia akan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan guna meminta pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepala sekolah, panitia distribusi, serta penyedia. Audit investigatif terhadap mekanisme pelaksanaan MBG di wilayah Bojong harus dilakukan tanpa menunggu adanya korban.
Terlepas ada atau tidaknya laporan gangguan kesehatan, peristiwa ini tetap merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan dan prinsip perlindungan peserta didik. Proses evaluasi, penindakan, dan pemberian sanksi wajib tetap berjalan. Program yang dibiayai anggaran negara tidak boleh dijalankan dengan kelalaian dan tanpa pengawasan ketat.











