Publikasi Kinerja.
Bogor, Journal News.id
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok, di Hotel Gerbera, Jl. Raya Puncak 17, Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin s/d Selasa, 06 – 07 November 2023. Diikuti oleh 52 orang peserta terdiri dari KA Unit dan Penginput Dirga di masing-masing Perumda Pasar Tohaga.
Sebagai Nara Sumber Bimtek Ir. Umad Muhamad, MM, Biro Perekonomian Setda pada kesempatannya memaparkan materi terkait Digitalisasi Informasi Harga Pangan, Perkembangan inflasi Oktober 2023 di Jawa Barat, dan pentingnya pengendalian inflasi. Komoditas andil inflasi bulan oktober yaitu Beras, Rokok Kretek Filter, Daging Ayam Ras, Sewa Rumah, Kontrak Rumah, Bawang Putih, Rokok Putih, Emas Perhiasan, Jeruk, dan Tarif Air Minum PAM.
Ir. Umad juga menyampaikan, indeks perubahan harga M-IV Oktober 2023, Kabupaten/Kota dengan nilai IPH tertinggi pada Minggu IV bulan Oktober 2023 adalah : 1. Kota Bogor : 1,73% (Cabe rawit, susu bubuk, beras). 2. Kabupaten Indramayu : 1,35% (Cabe rawit, cabe merah, bawang merah). 3. Kabupaten Bogor : 1,24% (Beras, cabe rawit, cabe merah).
Strategi pengendalian laju inflasi pangan. Pengukuran perkembangan harga untuk 20 komoditas bahan pangan pada Silinda Jabar yaitu Beras, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, Bawang Merah, Cabai Merah, Cabai Rawit, Minyak Goreng, Gula Pasir, Bawang Putih, Daging Sapi, Tepung Terigu, Udang, Ikan Kembung, Mie Instan, Tempe, Tahu Mentah, Pisang, Susu Bubuk Balita, Susu Bubuk, dan Jeruk. Saat ini Silinda Jabar telah berintegrasi dengan 17 Aplikasi yang ada di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Perkembangan harga beras periode 1 Oktober sampai 1 November 2023, harga rata-rata provinsi per tanggal 1 November 2023 Rp 12.945, harga tertinggi terdapat di Kota Bandung dengan rata-rata harga sebesar Rp 13.750/kg, harga terendah terdapat di Kabupaten Karawang dengan harga Rp 11.000/kg.
Sedangkang Berthariana Nurharjanti Sebagai Nara sumber dari Kementerian Perdagangan. Mengatakan Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok bertujuan diantaranya untuk menjaga stabilitas harga, terutama inflasi serta meningkatkan daya beli masyarakat. Meningkatkan ekspor melalui perjanjian kerja sama perdagangan internasional, salah satunya dengan negara-negara tujuan ekspor non tradisional. Membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menembus pasar ekspor.
Bethariana pada kegiatan Bimtek tersebut juga mengatakan landasan hukum sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok adalah 1. UU No. 7/2014, tentang perdagangan. kewajiban penyelenggaran Sistem Informasi Perdagangan yang akurat, cepat, dan mudah di akses masyarakat. 2. PP No. 5/2020, tentang sistem informasi perdagangan. Data bapokting masuk dalam lingkup Sitem Informasi Perdagangan dan Kewajiban Integrasi Sistem Informasi Perdagangan Daerah dan Pusat.(Sumber Disperdagin Kab. Bogor/Adv/ris).