Tanjungbalai (Sumut) – Satu unit kapal nelayan dengan merk KM.Harapan Nelayan GT.29 No.177 PPI dipasang police line yang diduga kapal tersebut menimbun BBM jenis solar tanpa izin dan diduga Ilegal. Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Amatan sejumlah awak media dilokasi pada Rabu 20 Juli 2022, terlihat pintu masuk sebelah kiri anjungan kapal KM.Harapan Nelayan tersebut telah dipasang Police Line.
Informasi yang dihimpun dilokasi, Kapal Motor Harapan Nelayan tersebut diduga menimbun BBM jenis solar tanpa izin dan diduga BBM ilegal.
“iya, tadi malam ada ku lihat mobil tangki minyak warna biru putih masuk kedalam gudang ini bang, mengisi ke bot (kapal) yang disegel tu, kalau tidak salah pemilik nya berinisial P. Tiba-tiba ada kelang setengah jam datang mobil patroli polisi kedalam,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lanjutnya,”saya tidak tahu bang polisi dari mana, usai sekira setengah jam polisi datang, akhirnya satu mobil tangki di giring yang saya tidak tau dibawa kemana”, ujar warga tersebut.
S.E Sitorus