Berita

Diduga Korupsi, Kades Mujiono Ngaku” Tidak Takut Diperiksa Inspektorat, Kejari dan Tipikor

183
×

Diduga Korupsi, Kades Mujiono Ngaku” Tidak Takut Diperiksa Inspektorat, Kejari dan Tipikor

Sebarkan artikel ini

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

JOURNALNEWS.ID
Kabupaten Lahat Mujiono, Kepala Desa, desa Giri Mulya Kecamatan Lahat, Sumatera Selatan mengaku siap untuk diperiksa oleh Inspektorat atau Aparat Hukum, saat dikonfirmasi Wartawan perihal kasus yang menimpanya yakni dugaan korupsi anggaran dana Desa tahun 2022-2023.

“Kita sudah melaksanakan sebaik mungkin dan melaporkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023, tentunya bilamana ada penyimpangan kita siap untuk di periksa pihak Inspektorat,” kata Mujiono kepada wartawan.
Sabtu, 23 Oktober 2024 di kediaman.

Tapi kenyataan berbeda” Sementara itu, masyarakat menilai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa berdasarkan dari laporannya terkait hasil realisasi belanja pemerintah Desa Giri Mulya tahun 2023,

Menurut warga, serta data yang kita miliki realisasi anggaran Desa tahun 2023 tidak sesuai dengan laporan dan banyak direkayasa yang tidak sesuai sama laporan.

“Sebagian Contohnya, Untuk pembayaran Insentif guru ngaji dalam satu tahunnya di anggarkan DD sebesar Rp.49.359.000 dengan direalisasikan Rp.15.000.000

Anggaran Penyelenggaraan Makanan Tambahan (PMT) Belita sebesar Rp.34.125.000 direalisasikan Rp.14.955.000

Anggaran Penyelenggaraan Makanan Tambahan (PMT) Ibu hamil sebesar Rp.45.24.000 direalisasikan Rp: 358.5000

Anggaran Ketahan pangan, ternak kambing di anggaran kan dari DD sebesar Rp.162.876.000 untuk kambing sebayak 44 ekor jantan betina senilai Rp.94.600.000

Sisi lain juga, Lembaga Lidikkrimsus RI Sumatera selatan menyoroti perihal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Giri Mulya.

Menurutnya Kepala desa dalam mengelola anggaran Dana desa kuat melakukan Dugaan Korupsi, kepentingan Pribadinya,

“Dilihat dari laporan nya. Untuk itu Ia meminta Kejari lahat untuk memeriksa Kepala desa tersebut,” Ucapnya

Hal ini tentunya sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat dengan maraknya korupsi di Desa-Desa

“Sebagai penegak hukum pihak Inspektorat dan Kejari dituntut untuk responsif terhadap kasus korupsi yang terjadi. Agar masyarakat terus mempercayai Lembaga penegak hukum

“Terpisah Mujiono disinggung soal anggaran tahun 2022, untuk anggaran pemberdayaan Masyarakat pembangunan Rehabilitas peningkatan keramba kolam perikanan milik desa anggaran sebesar Rp.178.358.400.
“Dengan singkat menjawab “Soal itu saya gak mau berkomter. Karena sudah di Audit dan diperiksa APH.”katanya.

Penulis:Frengky.As
Time: Investasi Lidikkrimsus RI Sumsel
Berita Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *