CIANJUR || Inisial OP salahsatu yang dijadikan saksi tawuran yang terjadi di kampung Ci jati Kecamatan Cikaku Cianjur pada malam minggu pada tanggal (16/12/24) mengalami sakit saat ditemui dirumahnya Rabu, (18/12/24).
Salahsatu saksi inisial OP anak dibawah umur harus dbawa ke rumah sakit, pasalnya inisial OP saat ini mengalami sakit dibagian kaki yang luka akibat pukulan besi oleh penyidik anggota Polres Cianjur saat dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ini Inisial OP anak dibawah umur hanya bisa berbaring karena sakit di bagian kaki hingga mengalami sakiit demam panas dan harus di bawa ke rmah sakit untuk diperiksa.
Saat ditemui inisial OP mengatakan”, saat itu saya bersama teman lagi pada masak nasi liwet, setelah mendengar ada keributan saya laangsung lari untuk melihat kejadian tawuran saat itu, saya hanya melihat saja tidak tau apa apa awal kejadian yang sebenarnya.
Akan tetapi saya ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Cilaku lalu di bawa ke Poles Cianjur dengan alasan sebagai saksi saat kejadian karena saya melihat kejadian tawuran tesebut
Namun setelah di Periksa dan ditanya okeh penyidik saya di perlakukan tidak wajar sampai dipukul pakai besi dibagian kaki hingga luka, penyidik yang memeriksa saya hingga berkata silahkan bawa Pengacara anda saya tidak takut sama Pengacara kata penyidiknya, kepada Saksi saat dimintai keterangan seakan akan menantang kepada Pengacara “, ucapnya.
Uajang selaku orang tua Inisial OP yang dijadikan saksi mengatakan”, kayak jaman PKI saja, anak saya dijadikan saksi harus di pukul segala hingga luka di kaki dan sekarang sampai sakit dirumah”ucap Orang tua OP.
Kusnandar Ali; S.H.., C.L.A. kepada wartawan mengatakan”, terus terang saya selaku kuasa hukum dari inisial OP sangat kecewa atas perlakuan penyidik yang BAP (berita acara pemeriksaan) inisial OP apalagi dia anak dibawah umur.
Lanjut Kusnandar Ali”, berita acara pemeriksaan ( BAP ) Kepada klien saya inisial OP itu sangat tidak wajar, aoa yang sudah dilakukan penyidik itu suah menyalahi aturan apalagi diduga dengan kekerasan itu sudah termasuk Penganiyayaan dimana tertuang dalam pasal Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 maupun Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU 1/2023 sama-sama membahas mengenai tindak pidana penganiayaan.
Adapun penganiayaan adalah tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Terkait menantang terhadap Pengacara, saya selaku pendamping kuasa hukum apalagi ini membawa nama Pengacara apa yang dikatakan Penyidik dengan kata kata ” silahkan bawa Pengacara saya tidak takut” itu atinya penyidik yang memeriksa sudah menantang pengacara.
” jika kalau benar dengan adanya perkataan sepeerti itu saya selaku Profesi Pengacara sebagai pendamping kuasa hukum saya angkat jempol kepada penyidik Anggota Polres Cianjur.
Dengan kata yang diucapkan pentidik kepada saksi inisial OP coba segera menghadap saya, saya tunggu secepatnya dan apa maksudnya perkataan yang diucapkan penyidik itu.Sok jago penyidik sampai menantang Pengacara.
Kusnandar juga berkata kita ketemu nanti dipengadilan saja karena pengadilan ranah kami, apa kita ketemu diluar juga boleh tentukan yempatnya saya tunggu karena ini sudah membawa nama Profesi Pengacara”, ucap Kusnandar.