JOURNAL NEWS.COM, CIANJUR – Proyek fisik di wilayah Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dimana salah satu Proyek perbaikan Tebing Penahan Tanah (TPT) jembatan Cikundul Girang, yang menghubungkan antara Desa Cikancana Sukaresmi dan Desa Mekarjaya Kecamatan Mande. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat di lokasi tersebut.
Saat media journal news.com, di lapangan pada Senin siang (21/08/2023) mencoba konfirmasi ke Mandor proyek yang ada di lokasi mengatakan “Saya tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan, serta dikerjakan oleh pihak CV maupun PT siapa ?”. Sebab saya hanya melanjutkan pengerjaan ini, Mandor yang kemarin sebelum saya, menurut informasi katanya kabur, ngga tahu ada apa dan kenapa. Makanya tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek ini, ucapnya dengan meminta jangan disebutkan namanya ke publik.
Pada waktu bersamaan, tim journal news.com bertanya pula pada salah seorang warga setempat yang akan melewati jembatan dimaksud, seharusya proyek jembatan ini dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya, Senin, (21/08/2023).
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana proyek ini, mungkin bisa tanya ke kantor Desa ”Bebernya.
Berdasarkan beberapa keterangan yang didapat di lapangan terkait proyek jembatan itu, Kades Cikancana Nanang menuturkan, dirinya sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk mempertanyakan mengenai sumber dana dan berapa nilai dari proyek jembatan Cikundul Girang itu, namun pihak ketiga yang mendapat proyek itu tidak memberikan jawaban akan hal tersebut. Pantesan di lokasi tidak di pasang papan proyek, seperti proyek siluman saja. Ucap Kades dengan nada tegas.
Harusnya apapun jenis proyek yang menggunakan dana negara, itu wajib memasang papan proyek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Tambah Kades Nanang.
Sementara itu, Yanyan Mulyana, SH pemerhati kebijakan pemerintah menjelaskan, Pemasangan plang informasi proyek itu sifatnya wajib, apapun jenis proyeknya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” karena proyek tersebut menggunakan dana negara. Baik dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah setempat. Tutur Yanyan yang juga berprofesi sebagai advokat.
Saya berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan rekanan yang mendapatkan proyek, kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Kecuali proyek itu dananya dari Bank Ghoib, tidak jadi masalah tidak pakai papan proyek juga, terang Yanyan sambil tersenyum.
Full