Bogor, Journal News.id //
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/25).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah dan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Ketiga Raperda yang disetujui bersama tersebut adalah, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rudy Susmanto menjelaskan , persetujuan raperda perubahan susunan perangkat daerah ini penting untuk memastikan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Bogor tetap sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional, Menurutnya, penataan kembali perangkat daerah harus mampu menciptakan organisasi yang lebih ramping, efisien, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah, dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, raperda mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat juga menjadi perhatian penting dalam rapat paripurna, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat, peraturan ini diperlukan agar Kabupaten Bogor semakin kondusif dan stabil, ketertiban umum adalah pondasi bagi terciptanya ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” jelas Rudy.
Dia melanjutkan, Raperda ketiga yang disetujui bersama yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan menjadi komitmen Pemkab Bogor dalam memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi, ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi wujud penghormatan kita terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Bupati Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya panitia khusus yang telah membahas ketiga Raperda tersebut secara mendalam hingga siap ditetapkan, Ia menegaskan bahwa penyelesaian tiga produk regulasi ini adalah bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras, sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” ujarnya.
Selain itu terdapat agenda lainnya yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, diantaranya penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026, tanggapan Bupati Bogor atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Penarikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.
Pembentukan panitia khusus DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang pengelolaan sampah. Pembentukan panitia khusus DPRD membahas rancangan peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara badan kehormatan, serta pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan tahun 2024-2029.(ris).













