JOURNAL NEWS || Presiden Director PT. Harco Selaras Sentosa Jaya, Budi Rahadian, menghadiri undangan dari salah satu warga yang sekaligus istri dari Kepala Desa Kertajaya untuk memberikan sosialisasi terkait Sistem Pemberangkatan Satu Kanal ( SPSK ) pekerja migran indonesia ( PMI ).
Kegiatan sosialisasi dari pihak PT. Harco tersebut berlangsung di kediaman Kepala Desa, yaitu di Kampung Saluyu, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu, (18/6/23).
Pada kesempatan itu, Budi Rahadian mengatakan bahwa kedatangannya tidak lain untuk menghadiri undangan dan memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait pemberangkatan ke arab saudi dengan sistem penempatan satu kanal (SPSK).
” Iya, untuk hari ini kita datang kesini kebetulan diundang oleh ibu kades dan temen temen dari pendamping ada Pak Tisna dan lainnya juga. Kita ini untuk sosialisasi tentang penempatan kerja ke Arab Saudi dengan sistem penempatan satu kanal atau SPSK,” katanya.
Budi menyampaikan bahwa penempatan kerja ke Arab Saudi sudah di buka secara resmi oleh pemerintah sebagai pilot projeck. Namun harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.
” Jadi kalo berbicara monatorium memang Pemerintah belum mencabut Monatorium. Tapi Keputusan menteri nomor 291 tahun 2018 itu menyatakan SPSK sebagai pilot project penempatan ke Arab Saudi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PT. Harco Selaras merupakan salah satu PT yang ditunjuk atau diijinkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan program SPSK tersebut.
” Kebetulan PT Harco selaras ini adalah salah satu PT dari 48 PT yang ditunjuk atau diijinkan oleh pemerintah untuk melaksanakan penempatan program SPSK ke Arab Saudi,” ungkapnya.
Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari pemberangkatan Ilegal ke Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa para pendamping di lapangan harus menjelaskan kepada para pencari kerja tentang penempatan satu kanal tersebut.
” Setelah ini temen temen di lapangan juga harus mensosialisasikan apa yang telah saya jelaskan tadi kepada para pencari kerja, apa itu SPSK, gaji berapa di Arab Saudi, bagaimana sistemnya, karena sekarang sistem baru, berlaku sistem siap kerja. Jadi mereka melalui kementrian siap kerja, melengkapi semua dokumen yang diperlukan, kemudian mereka masuk kelembaga ke Penempatan kerja ataupun ke Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) atau Balai Latihan Kerja ( BLK ) untuk mendapatkan sertifikat kopetensi, baru mereka bisa dijadikan sebagai calon pekerja migran indonesia,” terangnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan yang paling mencolok dari pemberangkatan PMI Ilegal salah satunya pasti tidak mempunyai id siap kerja atau sertifikat kopetensi.
” Sebenernya tidak sulit membedakannya yah, jadi kalo yang resmi ini pasti lengkap dokumen, seperti yang sudah dijelaskan tadi, salah satunya mempunyai id siap kerja untuk calon PMI, kemudian dia ada BLK mempunyai sertifikat kopetensi, itu yang membedakan pasti itu, kalo yang ilegal kan biasanya tidak memiliki id siap kerja dan dia biasanya gak pelatihan langsung terbang saja, nah itu yang membedakan,” jelasnya.
Sementara dari pihak pemerintah Desa Kertajaya, Neneng, mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterimaksih atas kedatangan Presiden Director PT. Harco yang telah menjelaskan Sistem Pemberangkatan Satu Kanal ( SPSK ).
” Dari pihak saya Pribadi di Pemerintahan Desa Kertajaya, Saya mengucapkan terimakasih kepada Manager PT. Harco Bapak Budi yang sudah berkenan datang untuk bersilaturahmi, dan untuk keduanya kita juga di pemerintahan untuk mengebyarkan SPSK ini alhamdulilah itu yang sangat kita harapkan,” tuturnya.
Dan harapannya sambung Neneng, kedepan mudah mudahan semua pendamping pencari kerja dapat mengerti, paham, dan bisa ikut di satu kanal ini atau SPSK ini,” harapnya.