Indramayu– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan pemindahan terhadap tiga belas orang Warga Binaannya, Rabu (21/08/2024).
Tiga belas orang Warga Binaan tersebut dipindahkan ke dua lapas berbeda, yaitu 8 orang ke Lapas Kelas I Cirebon, dan 5 lainnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengungkapkan, bahwa pemindahan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya deteksi dini dalam pencegahan gangguan keamanan & ketertiban (Kamtib) di Lapas Indramayu, selain itu hal ini merupakan upaya dalam mengurangi over kapasitas di Lapas Indramayu.
“Pemindahan ini kami laksanakan untuk menjaga kondusifitas dan optimalnya pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran pembinaan. Karena, over kapasitas dapat menjadi celah munculnya gangguan kamtib dan tidak efektifnya pelaksanaan pembinaan kepada warga binaan,” ungkap Hero.
Hero mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Indramayu.
Ia berharap, narapidana yang dipindahkan mendapatkan pembinaan yang optimal sehingga mampu memperbaiki kualitas penghidupannya, serta memberi dampak positif baginya sendiri dan masyarakat luas kelak setelah usai menjalani pidana.
Pemindahan tiga belas warga binaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat Petugas Lapas Indramayu dan anggota Polres Indramayu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.