LombokNTB Journal news Bahwa sekitar pukul 16.30 selaku Kuasa Khusus LSM Kasta NTB melaksanan pekerjaan sesuai dengan profesi, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 31/Adv.Geradin/IX/2022 bertindak khusus untuk dan atas nama Lembaga, artinya serah terima uang tersebut bukan merupakan uang suap dan saya lakukan sebagai salah satu pelaksanaan kinerja dan pekerjaan saya yang dipercayakan oleh Lembaga.
Bahwa temuan dugaan penimbunan terkait dengan BBM tersebut dilakukan oleh LSM Kasta NTB yang sampai saat ini apakah hal tersebut benar atau tidak karena masih dalam upaya penyelidikan oleh APH, dan sebelumnya terkait penerimaan uang dan semacamnya tidak pernah dilakukan oleh Kasta NTB, dan kami sayangkan
terlalu cepat ada pemberitaan tentang penimbunan tersebut yang belum jelas apakah benar atau tidak, naah saat itu karena kami dari LSM Kasta NTB melakukan Oprasi sehingga ada dugaan penimbunan BBM disekitar wilayah Lombok Barat. Bahwa karena hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak APH, sehingga pihak terkait sayangkan terlalu cepat adanya pemberitaan, dan kami hanya diminta untuk memfasilitasi agar berita tersebut dirubah redaksinya sebelum hal tersebut terbukti adanya penimbunan.
Dan selaku tim Kuasa Hukum Kasta NTB membantah terkait adanya unsur suap-menyuap, dan terkait surat yang dibuatkan oleh rekan-rekan kami di LSBH Mataram sangat saya hargai, dan redaksi surat hanya diduga melakukan gratifikasi, bahwa pada intinya saya pribadi selaku Lawyer dan sekaligus Direktur Geradin (Gerakan Advokat Indonesia) NTB membantah terkait beredarnya isu suap-menyuap. Dan mari sama-sama kita kawal terkait temuan dugaan penimbunan BBM tersebut, penemuan dugaan penimbunan BBM tersebut berawal dari Oprasi rekan-rekan LSM Kasta NTB DPD Lombok Barat dan hal tersebut menjadi atensi LSM Kasta NTB.(dar)