Keerom (Journal News)-// Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom cair hari ini. Hal tersebut di sampaikan secara resmi oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut, MUP, Senin (25/4/22) di Ruang kerjanya Kantor Bupati Keerom, Jalan Trans Papua, Arso Kota, Distrik Arso.
THR diberikan satu kali gaji pokok plus tunjangan TPP Triwulan I. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom merogoh anggaran hingga Rp28 miliar.
“Hari ini THR diberikan untuk seluruh ASN Keerom, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/ SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Keerom No.16 Tahun 2022 serta, Perbup No. 20 tahun 2022 yang baru ditetapkan pada tanggal 21 April 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Bupati Piter Gusbager mengatakan bahwa Komponen pemberian THR bagi PNS dibayarkan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan gaji. seperti tunjangan keluarga, tunjangan struktural atau fungsional dan umum.
Sementara komponen pemberian THR bagi calon PNS di hitung berdasarkan pada 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Umum dan 50% Tunjangan Kinerja, dibayar utuh tanpa adanya pemotongan. THR akan diberikan kepada 2.982 ASN dengan total Rp11,5 miliar
Dikatakannya, untuk pembayaran TPP Triwulan I di bayarkan sebesar Rp15,5 miliar, perhitungannya berdasarkan pada absensi/daftar hadir yang masih manual, sebab penerapan aplikasi SI- Piter akan diberlakukan pada Triwulan ke II dan seterusnya tepat pada bulan April 2022.
Sambung Bupati Piter, pemerintah juga telah merealisasikan pembayaran Insentif petugas Vaksinator Covid 19.
“Pembayaran insentif bagi petugas vaksinator Covid 19 total sebesar Rp 1,2 miliar dan telah direalisasikan pada hari 25 April 2022. Sedangkan pembayaran Insentif Covid 19 bagi tenaga medis dan non medis belum dapat dibayarkan dikarenakan masih menunggu kelengkapan berkas administrasi dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kwaingga,” tuturnya.
Selain THR, Pemkab Keerom juga telah menyiapkan pembayaran gaji ke-13. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ dan peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Namun pembayaran gaji ke-13 bagi ASN paling lambat dibayarkan pada bulan Agustus 2022 untuk membantu memenuhi kebutuhan anak sekolah pada tahun ajaran baru musim masuk sekolah.
“Saya berharap uang THR dan lainnya yang diterima dapat memacu kinerja ASN Keerom, bekerja disiplin dan bertanggung jawab serta digunakan dengan bijak agar bisa meningkatkan sektor riil masyarakat di Kabupaten Keerom,” tutup Bupati Keerom. (@mrizul)