Surabaya,- Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur,sebagai pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi pekerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan Kabupaten ( PEN ),pemeliharaan berkala jalan Larangan Dalam – Sokolelah,dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Pamekasan,dengan sumber anggaran dananya dari APBD 2020,memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,rabu (07/09/2022).
Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan mendatangi Mapolda Jatim bersama beberapa anggota pengurus yang lain,dengan membawa bukti – bukti pendukung lainnya untuk supaya mempermudah pihak penyidik melakukan proses pemeriksaan kepada terlapor.
Pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV. PUTRA MAHKOTA, Alamat Jl.Arjuno No.9 Mlajah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur,dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.634.072.199,59 (satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)
Mengenai dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menanyakan 13 pertanyaan saat pemanggilan. Secara rinci pelapor menjawab kepada penyidik tentang indikasi tersebut terkait mikanesme pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dilokasi pekerjaan.
“Diduga tidak sesuai bestek sehingga ada retakan memanjang pada kegiatan tersebut itu mungkin karena lemahnya pengawasan,dan kuat dugaan pihak Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK ) ada kongkalikong dengan pihak rekanan,serta dugaan pengurangan volume kegiatan,jadi kami sampaikan secara detail kepada pihak penyidik,”tutur Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasn Slamet Riyadi.
Slamet ( sapaan akrabnya) sebagai Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan sangat berharap,agar pihak penyidik Polda Jatim segara melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor berdasarkan hasil dari keterangan pihaknya.
“Saya sangat berharap kepada penyidik Polda Jatim untuk segera memgambil langkah pemanggilan kepada pihak terlapor,karena kami sudah memberikan bukti tambahan sebagai pendukung dalam proses selanjutnya kepada pihak terlapor,”harapnya.(ahd)