Papua

Bejat! Tidak Tahan Nafsu Pria Lansia di Kampung Dukwia Arso VIII Tega Cabuli Anak Tiri

2019
×

Bejat! Tidak Tahan Nafsu Pria Lansia di Kampung Dukwia Arso VIII Tega Cabuli Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

Journal News.id, Keerom – // HL (61) warga Kampung Dukwia, Arso VIII, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom ditangkap Personil Timsus Polres Keerom di mata jalan luar Arso VII. Ia ditangkap setelah aksi bejatnya mencabuli putri tirinya dari Februari 2021, pada Senin (26/9/22).

Tersangka tega mencabuli anak tirinya (TL) 16 tahun karena tidak tahan menahan nafsu. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada media, Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait,S.H.,M.H mengatakan Pelaku HL (68) diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dari hasil Interogasi,pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Keerom guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Ian/@mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *