CIANJUR _ Bawaslu Kabupaten Cianjur, Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilihan umum.
Terpantau Media, sudah pada kumpul Panwas se Kabupaten Cianjur berjumlah 32 orang untuk mendengarkan uraian tentang peraturan yang akan dibahas oleh Narasumbernya.
Ketua Bawaslu dengan Narasumbernya bernama Hesti dan jajaran, hari ini akan memberikan penjelasan mengenai hal kaitan Pemilihan umum sekaligus pembinaan terhadap Panwas Kecamatan.
Diselenggarakan proses pelaksanaannya dipusatkan di ruangan Hotel Delaga Biru, tepatnya diwilayah Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, adapun didalam mekanisme tetap mengedepankan ketertiban, supaya para Panwas se – Kabupaten danlainya Insya Allah terjamin kenyamananya.
Lanjut , Hesti sebagai Akademisi dari Universitas Surya Kencana ketika di wawancara 15 Desember 2022 oleh pihak Media menyampaikan, bahwa kami memberikan pemahaman kepada Panwas Kecamatan , sebut dia, karena nanti penyelesaian itu tidak diselesaikan identifikasi tapi di mediasi oleh kecamatan , materi yang dibahas
Itu kan ada peraturan Bawaslu yang terbaru nomor 8 Nomor 9 Tahun 2022 lalu kemudian di dalamnya memang dibahas gimana sih cara Panwas Kecamatan ini menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu,” imbuhnya.
sebut dia , ya jadi mulai dari permohonan sampai memutus perkara termasuk juga bagaimana cara melakukan teknik-teknik mediasi bagi para peserta pemilu yang bersengketa antar peserta pemilu, mereka, di lapangan nih ada sengketa-sengketa mereka bisa diselesaikan di kecamatan masing-masing dan selesai dengan musyawarah untuk mufakat bukan ke teknik yang ini kan non litigasi pengadilan kalau tidak dicapai kata kesepakatan makanya hasil putusannya hanya mengikat bukan final , mengikat kalau mendapati kalau mereka tidak capai kesepakatan berarti kan dia boleh melakukan tindakan hukum ke upaya hukum lain tapi mudah-mudahan bisa diminimalisir kesepakatannya cukup sampai di Panwas Kecamatan selesai,” pungkas ( Ateng Permana)