CIANJUR – Sejumlah bangunan liar di Jalan Arianatamanggala, Kampung Serang, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, terancam dibongkar. Salah satunya adalah warung bakso yang sempat viral di media sosial.
Satpol PP Kabupaten Cianjur telah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Penindakan dilakukan melalui mediasi bersama pengusaha, Pemerintah Desa Bobojong, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Koramil dan Polsek Mande.
Kepala Desa Bobojong, Suwandi, menjelaskan bangunan tersebut sudah berdiri sekitar 5 tahun lalu. Awalnya bangunan itu kecil dan digunakan untuk usaha ikan bakar, kemudian memanjang dan disewakan kepada pedagang lain.
“Awalnya kecil, usahanya jualan ikan bakar. Sekarang bangunannya memanjang dan disewakan ke pihak lain, ada tukang bakso, teh poci dan lain-lain. Sejak awal tidak pernah ada izin ke desa maupun ke warga setempat,” ujar Suwandi.
Suwandi menegaskan, pedagang bakso yang viral itu bukan pemilik bangunan, melainkan hanya penyewa. Pemilik asli menyewakan beberapa petak bangunan tersebut kepada pedagang lain.
” Keluhan warga masuk ke desa sekitar 2 bulan yang lalu. Warga mengeluhkan bangunan berdiri di atas tanah negara dan saluran pengairan, sehingga saluran air tersumbat dan limbah buangan masuk ke selokan. Selain itu, lokasi tersebut juga rawan kecelakaan karena tidak ada fasilitas parkir dan pembeli sering menyeberang jalan secara tiba-tiba,”kata Kades.
Desa sempat menunggu itikad baik pemilik untuk melakukan mediasi, namun tidak ada tindak lanjut. Warga terus mendesak, hingga akhirnya desa meneruskan laporan melalui Kecamatan Mande ke Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Cianjur, Didik, membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi di lokasi.
“Kami dari Pol PP Kabupaten menindaklanjuti aduan masyarakat di sekitar wilayah Desa Bobojong. Alhamdulillah kami dengan pihak pengusaha tersebut, pihak desa, kontrol sosial karang taruna dan dari pihak polsek, kami di sini sudah memediasi terkait masalah ini dan alhamdulillah berjalan dengan lancar, kami juga memberikan kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, bangunan tersebut termasuk bangunan liar karena berdiri di atas tanah pemerintah dan saluran air tanpa izin.
“Ini memang terkait masalah bangunan liar juga, ini kan di ranah tanah pemerintah. Kami juga di sini masuk ke ranah kami, kami juga menindaklanjuti terkait masalah pembangunan tempat ini termasuk kami juga yang melihat yang tidak berizin berdiri di atas saluran air juga yang mungkin itu secara aturan melanggar Perda tahun 2019,” katanya.
Untuk tindak lanjut, Satpol PP tidak langsung melakukan pembongkaran paksa. Tindakan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memberikan toleransi dan waktu kepada pelaku usaha untuk membongkar secara mandiri.
“Untuk tindakan kami di sini dituangkan dengan BAP, kami memberikan toleransi tapi juga di sini ada tahapan-tahapan untuk memberikan kebijakan kepada pelaku usaha yang melanggar, intinya untuk memberikan jeda waktu untuk berpindah membongkar secara mandiri tanpa ada dasar paksaan,” tegas Didik.
Didik menambahkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait hasil peninjauan lapangan.
” untuk ke depannya kami konsultasi dulu dan koordinasi dulu dengan pimpinan, apa yang sudah kami tinjau di lapangan,” pungkasnya.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS













Komentar