SAMPANG — Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penggelontoran anggaran dan penjemputan warga bernama Fauzi yang ditangkap pada 25 Agustus 2026 dan menjalani rehabilitasi selama sekitar satu bulan, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, memberikan klarifikasi atau hak jawabnya kepada redaksi media potretrealita.com, Selasa (20 Oktober 2026) malam.
Melalui sambungan telepon, Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa kabar adanya pemberian uang kepada anggota Satresnarkoba sama sekali tidak benar. Terkait penjemputan dari tempat rehabilitasi, Kasat menjelaskan hal itu dilakukan atas permohonan resmi dari pihak keluarga Fauzi yang berada di Karawang.
”Keluarga yang ada di Karawang meminta bantuan anggota kami agar Fauzi dijemput dan dipulangkan ke Karawang. Karena jaraknya jauh, mereka kesulitan datang menjemput langsung. Tujuannya agar Fauzi tidak terpengaruh lagi oleh lingkungan di Sampang yang rawan narkoba,” ungkap Iptu Yuda.
Beliau menambahkan bahwa permohonan keluarga disertai surat kuasa untuk mengajukan perubahan status dari rawat inap menjadi rawat jalan, dan keputusan sepenuhnya berada di pihak panti rehabilitasi. Bahkan, lanjut Kasat, pihak anggota justru mengeluarkan biaya sendiri untuk akomodasi kepulangan Fauzi ke Karawang.
”Jujur saja, anggota kami malah mengeluarkan uang untuk akomodasi agar Fauzi ini pulang ke Karawang dan tidak kembali lagi ke Sampang. Semua kami lakukan semata-mata demi kebaikan Fauzi sendiri,” tegasnya.
Sayangnya, harapan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa hari setelah dipulangkan, Fauzi diketahui kembali ke Sampang dan justru terlibat lebih dalam. Saat ini, Fauzi telah ditangkap kembali karena terbukti mengedarkan sabu-sabu dan kini menjalani proses penyidikan serta penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Kita sudah berupaya menyelamatkan masa depannya, tapi sayang dirusak sendiri. Sekarang dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Iptu Yuda Julianto.(ahd)













Komentar