Ragam

Babak Baru Perkara Perusakan Tanaman Petani, PG Rajawali Jadi Pihak Intervensi?

122
×

Babak Baru Perkara Perusakan Tanaman Petani, PG Rajawali Jadi Pihak Intervensi?

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Setelah dua kali melakukan mediasi yang berujung gagal, perkara perusakan tanaman petani di lahan Jatitujuh kini memasuki babak baru. Pasalnya, Pabrik Gula (PG) Rajawali mengajukan permohonan menjadi Pihak intervensi, Selasa (31/05/2022).

“Permohonan intervensi dari PG Rajawali sudah masuk ke Pengadilan, pada initinya para pihak harus menanggapi itu dulu,” kata Deden Muhamad Surya, Kuasa Hukum Penggugat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari pihak penggugat menanggapinya secara tertulis dalam arti, alasan dia sebagai tergugat intervensi itu apa? kita tanggapi itu dulu,” lanjutnya.

Deden juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihaknya menolak permohonan intervensi dari PG Rajawali, namun jika Majelis Hakim menerima permohonan tersebut, tidak menjadi masalah karena ia pun sudah menyiapkan materi sebagai pembuktian dalam persidangan.

“Kita sudah siapkan materi. Pada dasarnya kita menolak adanya intervensi tersebut, karena yang kita bahas adalah yang merusak lahan itu siapa, penggugat hanya fokus pada pelakunya saja, dan digugatan kita itu tidak membahas masalah perusahaan tertentu,” ungkapnya.

Agenda sidang yang harusnya Pembacaan Gugatan ini harus ditunda minggu depan karena adanya permohonan intervensi dari PG Rajawali.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *