Daerah

Audiensi Paguyuban Villa Cherry dan Pengelola MBG, Belum Ada Titik Temu Kesepakatan Pihak Paguyuban Akan Tempuh Jalur Hukum.

120
×

Audiensi Paguyuban Villa Cherry dan Pengelola MBG, Belum Ada Titik Temu Kesepakatan Pihak Paguyuban Akan Tempuh Jalur Hukum.

Sebarkan artikel ini

Cianjur,- https//journalnews.id
Kekisruhan penolakan hadirnya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Villa Cherry, Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat, makin memanas. Di jelaskan oleh kuasa hukum paguyuban masyarakat penghuni Villa Cherry, Ronald Tampenawas, SH., kepada media, selanjutnya kalau tidak ada titik temu, kami akan melanjutkan ke jalur hukum, ujarnya.

Acara audensi diadakan di kecamatan Cipanas,
bersama intansi terkait Satpol PP Kabupaten Cianjur dan pihak warga melalui Paguyuban Villa Cherry, Koramil Cipanas, Forkopimcam dan Polsek Pacet, pada kamis 12-3-2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum Paguyuban Villa Cherry, Ronald Tampenawas, SH mengatakan, mediasi hanya berlangsung sebagai beradu argumen tanpa solusi. Menurutnya, persoalan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

“Kami menilai izin lingkungan yang diklaim pengelola berasal dari komunitas yang tidak memiliki dasar hukum kuat, sehingga dinyatakan batal demi hukum,” ucap Ronald.

Diwaktu yang sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jakso mengatakan, proyek telah memiliki surat keputusan peruntukan kegiatan, akan tetapi pengelola tetap wajib melengkapi izin operasional teknis sesuai standar Badan Gizi Nasional dan persyaratan lainnya.

“Termasuk higienitas makanan, fasilitas, sumber daya manusia, dan transportasi, juga harus memenuhi persyaratan izin lingkungan terkait pengelolaan limbah dan pencegahan polusi,” paparnya.

Pengelola pun telah diminta untuk menyelesaikan administrasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan akan segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi.

“Ada tahapan administrasi hingga kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Muklis M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *