Daerah

ADANYA MARK-UP ANGGARAN, PADA PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA SUKARAHARJA, KECAMATAN CIBEBER.

186
×

ADANYA MARK-UP ANGGARAN, PADA PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA SUKARAHARJA, KECAMATAN CIBEBER.

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS CIANJUR – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraharja Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, melaksanakan kegiatan program ketahanan pangan Dana Desa (DD) tahun 2022. Berdasarkan RAB yang di buat oleh Desa Sukaraharja pada DD Tahap II (dua), tertulis dalam kegiatan program ketahanan pangan tersebut, Dusun 1, 2, dan 3, masing-masing mendapat bantuan 51 Ekor Domba, total jadi 153 ekor domba, dengan nilai nominal Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu pada DD Tahap III (tiga) Dusun 1 mendapat bantuan 15 ekor domba, Dusun 2 mendapat 14 ekor domba, dan Dusun 3 mendapat 19 ekor domba, total 48 ekor domba dengan nilai nominal Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Dengan begitu total keseluruhan Dana Desa tahap 2 dan 3 pada prorgram Ketahanan Pangan itu, sebesar Rp.301.500.000,- (tiga ratus satu juta lima ratus ribu rupiah).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun pada kenyataannya di lapangan, sebagian warga menduga realisasi program ketahanan pangan Desa Sukarharja itu, tidak melalui prosedur yang ada. Diantaranya adalah tidak adanya Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan jenis barang. Masalah lain, ada dugaan pembentukan kelompok dilakukan dengan nepotisme, dimana warga yang menjadi kelompok tersebut adalah mantan tim sukses Kades bersangkutan pada saat Pilkades yang lalu. Ada juga dugaan markup harga pada pembelian sejumlah ekor domba itu, ucap salah satu tokoh masyarakat desa setempat yang enggan disebutkan namanya. (11/07/23).

Tokoh warga tersebut, memohon kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku wakil masyarakat, untuk melakukan pengawasan terhadap apapun jenis program yang berlangsung di Desa Sukaraharja, sebab tufoksi dari BPD itu sudah jelas sebagai penampung dan penyampai aspirasi keluhan masyarakat, kalau di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota, BPD itu sama keberadaannya dengan legislatif/DPRD. Tegasnya pada media.

Di tempat terpisah, tokoh warga lain menuturkan bahwa sudah jelas adanya markup/penggelembungan anggaran pada pembelian sejumlah ekor domba tersebut, berdasarkan informasi, di RAB itu tertulis harga domba Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk per satu ekor nya, padahal di lihat dari fisik ekor domba itu, saya taksir harganya di bawah satu jutaan per ekor nya. Imbuhnya pada media (11/07/23).

Berdasarkan keterangan dari beberapa tokoh masyarakat setempat, terkait program ketahanan pangan Desa Sukaraharja dimaksud, saat wartawan journal news mendatangi Kantor Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber (11/07/2023), dengan tujuan untuk konfirmasi pada Kepala Desa bersangkutan, sang Kades sedang tidak ada di tempat. Di coba hubungi melalui telepon selulernya, Kades Sukaraharja tidak merespon telpon maupun sms whatsapp dari awak media. Dengan demikian, sang Kades tidak mau berkomentar terkait masalah ketahanan pangan yang terjadi di Desa nya itu.

Praktisi Hukum, Yanyan Mulyana SH, menanggapi masalah yang terjadi di Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber, dirinya menjelaskan bahwa terjadinya penyimpangan maupun markup anggaran pada penggunaan Dana Desa itu, sudah hal biasa dan tidak sedikit pula para kepala desa (Kades) yang terjebak pada penggunaan Dana Desa dimaksud, ujarnya pada awak media. (11/07/23).

Hal ini membuktikan, lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap regulasi anggaran Dana Desa. Padahal sebelum turunnya Dana Desa itu, pihak pemerintah telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan seminar mengenai aturan dan mekanisme pada penggunaan Dana Desa, dan peserta seminar tersebut adalah para kades yang ada di wilayah kabupaten/kota itu sendiri.

Oleh sebab itu, Yanyan berharap pada pemerintah dalam hal ini pihak terkait, untuk melakukan pengawasan ekstra lebih pada tiap Desa, terutama pada penyaluran Dana Desa, karena nilai bantuan dari pemerintah pusat untuk Dana Desa itu, bukan nilai kecil, hampir 1 (satu) miliar lebih pada setiap desa nya. Dan jika ada salah satu kades yang melakukan tindakan penyimpangan pada anggaran Dana Desa itu, berikan tindakan dan sanksi yang tegas pada pelaku bersangkutan, agar menjadi efek jera dan cerminan pada Kades yang lain. Tandas Yanyan.

(Full)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *